blank
PIMPIN RAPAT - Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Ricard Sangari selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal tengah memimpin rapat percepatan pencegahan dan penanganan virus covid-19.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Kesehatan dr Hendardi Setiyadi M Kes mengatakan, sampai saat ini di Kabupaten Tegal sudah 9 orang dinyatakan positif terpapar virus covid-19.

Mereka tersebar di 9 desa di 6 kecamatan yaitu: Desa Debong Wetan dan Karanganyar Kecamatan Dukuhturi, Desa Slawi Wetan dan Kagok Kecamatan Slawi, Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat, Desa Bumiharja Kecamatan Tarub. Kemudian Desa Kertaharja Kecamatan Pagerbarang dan Desa Getaskerep Kecamatan Talang.

“Terhadap 9 desa di 6 wilayah kecamatan tersebut Tim Gugus Tugas harus lebih maksimal mengadakan Patroli Pengawasan terhadap masyarakat guna meminimalisasi penyebarluasan virus covis-19,” kata Hendardi pada rapat terbatas Pengendalian Operasi Gugus Tugas Covid-19 di posko Gugus Tugas, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Ricard Sangari selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal menegaskan, untuk percepatan pencegahan dan penanganan virus covid-19, maka Patroli Pengawasan (Patwas) Terpadu masyarakat harus dilakukan di masing-masing kecamatan bahkan sampai tingkat desa/kelurahan .

Gugus Tugas Tingkat Kabupaten Tegal tidak mungkin dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh di 18 kecamatan dan 287 desa/ kelurahan.

Di samping wilayah Kabupaten Tegal yang sangat luas juga penduduknya yang lebih dari 1,4 juta jiwa. Tidak mungkin pengawasan seluas itu hanya dilakukan oleh Gugus Tugas Tingkat Kabupaten Tegal.

Penegasan Dandim itu disampaikan pada rapat terbatas Pengendalian Operasi Gugus Tugas Covid-19 di posko Gugus Tugas Selasa 21 April 2020. Hadir mengikuti ratas Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu juga Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Harian BPBD, Kepala Satpol PP, Kepala Dishub, Kepala Dinkes, Pasi Operasi Kodim dan Kabag Operasi Polres Tegal.

Menurut Dandim, Tugas Patroli Pengawasan (Patwas) Terpadu tingkat kecamatan antara lain pengawasan kegiatan penyemprotan disinfektan, pembagian masker, pendataan dan protokol pemudik, pengawasan PDP, ODP, Orang Tanpa Gelaja dan Pelaku Perjalanan.

Mereka juga bertugas mengawasi dan membubarkan keramaian/ kerumunan massa, membantu evakuasi dan pemakamam PDP serta pasien Positif covid-19, membantu distribusi logistik bantuan kepada masyarakat serta pengawasan eks Napi yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Kendali Patwas Terpadu Kecamatan di bawah Gugus Tugas Kecamatan yang terdiri Camat, Danramil dan Kapolsek serta jajarannya.

Patwas Terpadu tingkat Kabupaten bertugas mengkoordinir dan menyiapkan protapnya serta tidak kalah pentingnya segera menyiapkan kebutuhan minimal patroli pengawasan antara lain bahan bakar minyak (BBM), biaya makan, uang lelah petugas serta ATK dan sarana komunikasi.

Nur Muktiadi