MAGELANG (SUARABARU.ID) — Bupati Magelang Zaenal Arifin melakukan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui media elektronik teleconference, Selasa (21/4). Upaya itu terkait ditetapkannya keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu (wabah penyakit akibat Covid-19).
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS itu sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Melalui Media Elektronik/Teleconference. Pengambilan sumpah dilaksanakan secara perwakilan atau simbolis di ruang Command Center, dengan jumlah 249 PNS baru dan lima orang lulusan IPDN tahun 2018.
Adapun posisinya terpisah di 10 titik atau tempat. Beberapa di antaranya, di ruang Command Center, ruang Bina Karya, dan di delapan aula kecamatan.
“Saya ingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat ini dituntut untuk memiliki kompetensi dan komitmen kebangsaan guna merespon berbagai tantangan di era revolusi industri 4.0 dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati saat melakukan pengambilan sumpah/janji PNS di ruang Command Center.
Bupati juga menekankan bahwa komitmen kebangsaan harus lebih diperkuat guna menghindarkan ASN dari paparan faham-faham yang tidak sesuai dengan perinsip-perinsip berbangsa dan bernegara, Dasar Negara Pancasila, serta UUD 1945.
Di sisi lain, seiring dengan perkembangan teknologi, PNS harus dapat beradaptasi dengan tuntutan zaman. Saat ini pemerintah sedang memacu peningkatan kualitas ASN dalam rangka menyongsong terciptanya “Generasi Smart ASN” untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
ASN dari generasi milenial diharapkan mampu mengubah sistem pemerintahan menjadi lebih maju. Dengan memanfaatkan teknologi internet dan jangan terjebak dalam rutinitas semata. “Harus mampu melakukan terobosan atau inovasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah diangkat menjadi PNS setelah melalui proses masa percobaan selama satu tahun. Di antaranya melalui penilaian prestasi kerja, kecakapan, sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas, serta lulus pendidikan dan prajabatan, uji kesehatan, dan pemberkasan menjadi PNS.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat. Dengan status pekerjaan saudara sebagai PNS diharapkan mampu meningkatkan semangat untuk bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya saudara harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Eko Priyono