blank
Ilustrasi buruh rokok di Kudus. foto: dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dampak pandemi Covid-19 cukup membuat sejumlah perusahaan di Kudus terpukul.  Dinas Tenaga Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus,  mencatat peningkatan jumlah buruh yang dirumahkan akibat tekanan yang dialami perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo, mengatakan hingga kini ada tambahan sekitar 500 orang buruh dari Polytron yang menyusul dirumahkan.

“Jadi totalnya hampir 3 ribu buruh yang kini sudah dirumahkan,”kata Bambang, Rabu (15/4).

Padahal ada sekitar 1500-1600 buruh dari berbagai perusahaan yang sudah terlebih dulu dirumahkan.  Perusahaan yang sudah merumahkan buruhnya diantaranya PR Sukun dengan 1569 buruh dengan alasan tidak produktifnya perusahaan dan mengurangi kerumuunan.

Selain itu, ada pula PT Kudos Istana Furniture dengan 850 buruh dengan alasan penghentian pengiriman barang ke buyer, CV Mubarokfood dengan 89 buruh, dengan terhentinya pengiriman barang ke daerah zona merah, serta PT Maju Jaya Furnindo dengan alasan produksi sudah berhenti.

“Semuanya memang akibat dampak pandemi Covid-19,”kata Bambang.

Bambang menambahkan, meski sudah dirumahkan, namun pihaknya tetap mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk tetap memberikan hak-hak para buruh. Meski sudah tidak produksi, perusahaan diminta memberikan uang tunggu kepada para buruh.

“Kami mendorong agar para buruh bisa mendapatkan uang tunggu minimal 50 persen dari upah yang biasa diterima. Jika tidak, kami meminta ada perundingan bipartit di internal mereka terkait berapa uang tunggu yang harus diterima buruh,”tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Bambang, jumlah buruh yang dirumahkan bisa saja akan terus bertambah mengingat dampak pandemik Covid-19 masih terus terjadi.

Kartu Prakerja

Sementara, terkait program kartu Prakerja yang disiapkan pemerintah, kata Bambang, pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta program kartu prakerja karena disediakan loket khusus untuk mendaftar.

“Selain disediakan tempat khusus untuk membantu masyarakat yang hendak mendaftar sebagai peserta program kartu prakerja, kami juga menyiapkan petugas dan perangkat komputer,” ujarnya.

Ia mengungkapkan di loket khusus tersebut disediakan lima petugas serta dua unit komputer lengkap dengan jaringan internet yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan dengan dibantu petugas.

Adapun syarat mengikuti program kartu prakerja, antara lain calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

“Kami sebatas memfasilitasi dalam pendaftaran, sedangkan verifikasinya dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Peserta yang datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga harus mengikuti protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan jarak antar pendaftar lainnya demi mencegah potensi terjadinya penularan virus corona (COVID-19).

Kartu prakerja tersebut, kata dia, dalam rangka memberikan perlindungan sosial akibat dampak wabah COVID-19 terhadap pekerja yang terkena PHK, dirumahkan dan pencari kerja.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini