blank
Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kanan) bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) berbincang saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Kedua tersangka diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Foto: Ant

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Rahmat Setiawan Tonidaya selaku ajudah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengaku bekas atasannya itu pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

“Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?” tanya hakim Titiek Sansiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Tidak pernah,” jawab Rahmat.

“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saudara ada beberapa kali,” kata hakim Titiek.

“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI),” aku Rahmat Rahmat.

“Berapa kali bertemunya?” tanya hakim Titiek.

“Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang,” jawab Rahmat.

“Setelah acara itu?” ujar hakim Titiek pula.

“Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok,” jawab Rahmat.

“Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan,” tanya hakim Titiek.

“Tidak Bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak,” jawab Rahmat.

Sidang dilakukan menggunakan sarana video conference dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO (daftar pencarian orang), didakwa memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Ant-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini