blank
Kantor Bakeuda Kabupaten Kendal dilihat dari samping.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Pemerintah Kabupaten Kendal, menganggarkan dana untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp 30,8 miliar. Dana tersebut diambilkan dari dana hasil refocusing dan dana relokasi anggaran dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah ( BAKEUDA) Kendal, Agus Dwi Lestari, di ruang kerjanya, Senin(13/4).

Menurut Agus Dwi Lestari, dana yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk Penanganan Covid-19 ini, belum termasuk dana dari pusat, Propinsi, dana desa(DD) dan pihak ketiga,

“Dana sebesar itu, hanya dari APBD Kabupaten Kendal , sedangkan dana yang bersumber dari DD, APBN , Provinsi serta dari pihak ketiga belum termasuk di dalamnya,” kata Agus Dwi Lestari.

Sementara, saat ditanya proses pengawasan dana tersebut, Agus Dwi Lestari memaparkan bahwa, mekanismenya adalah semua ajuan anggaran, harus ada persetujuan dari Bupati Kendal yang juga selaku ketua Covid -19 Kabupaten Kendal.

“Alur pengajuan dananya, harus ditandatangani bupati, kemudian yang dana refocusing langsung digunakan pihak dinas terkait seperti misalnya, di Dinkes ada dana Biaya Operasional Kesehatan ( BOK), begitu pun yang di Puskesmas, dana bisa langsung digunakan,” ujar Agus Dwi Lestari.

Sedangkan anggaran relokasi atau anggaran yang sifatnya tak terduga, harus diajukan terlebih dahulu untuk disetujui oleh bupati.

“Untuk pengawasannya, sudah melibatkan BPKP, Inspektorat serta Aparat penegak hukum lainnya. Jadi fokusnya kepenanganan Covidnya, dan bukan dikorupsinya,” terang Agus Dwi Lestari.

Agus Dwi Lestari mengaku bahwa, untuk anggaran yang relokasi jika nantinya sisa, akan dikembalikan lagi ke OPD masing- masing, namun tentuk tidak serta merta dikembalikan langsung begitu saja ke OPD, melainkan lewat badan anggaran DPRD.

Agung-mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini