JAKARTA (SUARABARU.ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua hari ke depan Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. “Nanti dengan adanya peraturan detil, akan ada pasal- pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Pemprov DKI Jakarta, Selasa.
Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.
Anies menjelaskan, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Anies menambahkan kegiatan-kegiatan keagamaan juga akan dibatasi. termasuk pesta-pesta atau resepsi pernikahan maupun khitanan. Anies menegaskan untuk prosesi pernikahan, disarankan untuk melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Akad nikahnya boleh silakan. Yang dilarang resepsi atau pestanya. Demikian juga untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang orang banyak,” ungkapnya, Selasa (7/4) malam.
Ditegaskan Anies, dalam dua hari mendatang, semua komponen Pemprov DKI Jakarta dan Forkompinda akan melakukan sosialisasi massif. Sehingga saat PSBB diterapkan, Jumat (10/4), warga dan masyarakat DKI Jakarta akan memahami batasan-bataasan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19.
“Saat PSBB nanti, tidak boleh ada orang berkerumun lebih dari lima orang di luar ruangan. Jika masih ditemukan petugas akan menerapkan sanksi tegas,” tambahnya.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB diketahui berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, nantinya dapat diperpanjang jika ditemukan penyebaran COVID-19 masih terjadi di masyarakat.
Ant-Wahyu