blank
BERI PERNYATAAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat memberikan pernyataan mengenai wabah Covid-19 di Balaikota Jakarta, Selasa (31/3/2020) lalu. Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Menurut Anies, ini harus segera dilakukan, sehingga Pemprov dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan Covid-19 di Ibukota.

BACA JUGA : Hendi Jalankan Instruksi Megawati Tangani Covid-19 di Kota Semarang

”Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan. Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies Baswedan, saat melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Anies juga mengusulkan, agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja. Sedangkan batas administrasi pemerintahan daerah hanya melibatkan tiga provinsi.

”Karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, maka kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi,” ujar Anies pada wapres.

Peraturan Menteri
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, meskipun sebelumnya dia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah.

”Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB, sehingga masing-masing Pemda dapat menerbitkan perda turunannya.

”Nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. Dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tegas Presiden Jokowi.

Ant-Riyan