blank
Ketua DPRD Kudus Masan. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus secara resmi melayangkan protes terkait pengangkatan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)  Sulistyowati  untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Protes tersebut dilakukan secara resmi oleh DPRD melalui surat keberatan yang dikirim ke Bupati Kudus.

Ketua DPRD Kudus, Masan mengungkapkan, rangkap jabatan antara Kepala UKPBJ dan Plt Kepala Dinas PUPR dinilai akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.  Pasalnya, sebagai Kepala UKPBJ, Sulistyowati bertanggungjawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.  Sementara, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, dia akan berposisi sebagai pengguna barang dan jasa.

“Kami dari DPRD menilai hal ini sebagai konflik kepentingan. Oleh karena itu, kami menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Bupati Kudus,”kata Masan, Rabu (1/4).

Masan menambahkan, dalam surat bernomor 780/0307/07.01/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tersebut, disampaikan dalam regulasi disebutkan UKPBJ  harus melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya  dan independen.

Tak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya UKPBJ juga dilarang saling mempengaruhi sesuai tujuan, kebijakan, prinsip dan etik pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam perundangan.

“Sementara, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, yang bersangkutan akan menjadi pengguna barang dan jasa.  Jadi, kami memastikan akan terjadi konflik kepentingan,”tandas Masan.

Surat keberatan yang telah dikirimkan ke Bupati tersebut, kata Masan juga ditembuskan ke Gubernur Jateng.

Jika dalam waktu dekat, Bupati tidak segera melakukan tindak lanjut atas surat tersebut, Masan mengancam akan mengadukan persoalan ini ke Ombudsman.

“Jika belum ada tindaklanjut, kami akan berkirim surat Ombdusman, bahkan kalau perlu kami akan menggunakan hak angket,”ujarnya.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Kudus, HM Rinduwan mengatakan ditunjuknya Sulistyowati tentu menyalahi kode etik. Sebab, dia akan berperan ganda dimana satu sisi akan melakukan lelang pengadaan, sementara di sisi lain juga akan menggunakan barang dan jasa.

“Kondisi ini tentu membuat rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan,”kata Rinduwan.

Tm-Ab