WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Gara-gara pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 yang menggoncang dunia, menyebabkan beberapa tahapan Pemilu serentak 2020 di Indonesia terpaksa harus ditunda. Dampaknya, sebanyak 369 anggota pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan dan desa/kelurahan se Kabupaten Wonogiri, diberhentikan sementara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, menyatakan, untuk personel Panwascam yang diberhentikan ada sebanyak 75 orang, perinciannya masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang. Kemudian untuk Panwas Desa dan Kelurahan, jumlahnya sebanyak 294 orang, perinciannya masing-masing desa/kelurahan satu orang.
”Mereka diberhentikan sementara terhitung mulai Selasa Tanggal 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Ali Mahbub. Surat pemberhentian sementara untuk mereka, telah dikirimkan Senin (30/3). Tembusan surat pemberhentian mereka,.juga dikirimkan sebagai pemberitahuan kepada Bupati, Forkopinda, KPU, para Camat dan seluruh Lurah/Kades se-Kabupaten Wonogiri.
Bawaslu Pusat
”Harapan kami, bangsa Indonesia segera terbebas dari wabah virus corona, sehingga tahapan pelaksanaan Pemilu serentak dapat segera dilanjutkan kembali,” tegas Ali Mahbub. Pemberhentian sementara mereka, didasarkan surat Bawaslu Pusat Nomer: 0255/K. Bawaslu/TU.00.01/III/
Surat tersebut, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020, terkait penundaan aktivitas Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa diberhentikan sementara mulai Tanggal 31 Maret 2020.
Untuk para anggota Panwascam telah dilantik pada 23 Desember 2019, kemudian para anggota Panwalu Keluraha/Desa dilantik pada 13 Maret 2020.
Bambang Pur