GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pelaku pembunuhan terhadap Siti Asfaratun, warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, dibekuk polisi. Pelaku berinisial S (19) ini ditangkap di area Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Dalam keterangannya di depan awak media, Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, membenarkan adanya pembunuhan yang terjadi di Desa Asemrudung tersebut. Menurut dia, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tadi pagi, sekitar pukul 01.30 WIB, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial S. Saat itu kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan kemudian masuk ke rumah tetangganya, yakni rumah korban dan ingin melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas AKBP Ronny kepada awak media, saat menceritakan detail kronologinya, Selasa (24/3/2020) malam.
Baca juga Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Ibu Dua Anak Dibunuh
Menurut AKBP Ronny, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar tersebut terdapat dua anak korban.
“Korban berteriak maling saat pelaku masuk ke dalam kamarnya. Kemudian, tersangka melakukan penusukan pada tubuh korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri,” tambah dia.
Sebilah pisau yang dipergunakan tersangka untuk menusuk korban diambilnya dari dapur di rumah korban.
Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku di wilayah Panunggalan, Kecamatan Pulokulon. Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku ini berkat informasi warga masyarakat yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat itu.
“Usai kejadian, kami langsung menyebarkan identitas pelaku kepada masyarakat. Karena memang, antara pelaku dan korban adalah tetangga. Alhamdulilah, tadi jam dua siang, kurang dari 1×24 jam, kami dibantu dengan warga berhasil menangkap pelaku,” ,” ujar Kapolres..
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUH Pidana.
Hana Eswe.-Wahyu