GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Masyarakat pemohon SIM di Grobogan, selain mengikuti tes kesehatan, wajib melakukan tes psikologi. Aturan tersebut sudah diterapkan per 1 Maret 2020. Hal itu dijelaskan Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi melalui Kanit Regident, Iptu Iman Santoso SH, Selasa (24/3/2020).
Menurut Iptu Iman, tes kesehatan dan psikologi ini menjadi dua hal yang wajib dilakukan pemohon saat mengurus SIM. Itu berlaku bagi para pemohon SIM semua golongan. “Tes psikologi sudah diterapkan per 1 Maret 2020 kemarin. Berlaku untuk SIM semua golongan. Kalau pemohon gagal lolos tes psikologi, maka tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya,” kata Iptu Iman, saat ditemui di kantornya.
Menurut dia, hasil tes psikologi ini bisa langsung diketahui pemohon. Sebab, materi tes yang diberikan tidak banyak, hanya mencakup tentang lalu lintas. “Langsung bisa jadi hasilnya, namun untuk sistem pelaksanaannya hanya tim konsultan psikologi yang tahu,” tambahnya.
Pada masa darurat corona ini, juga berpengaruh pada kelengkapan persyaratan pembuatan SIM bagi pasien yang pernah berstatus PDP corona. Persyaratan yang harus dibawa ditambah dengan surat rekomendasi keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang merawat.
“Karena persyaratannya harus sehat jasmani serta rohani, maka itu berlaku bagi pemohon yang pernah mengalami PDP corona. Itu harus ada surat rekomendasi dari rumah sakit yang merawat,” tambah Iptu Iman.
Iptu Iman menjelaskan, adanya tes psikologi ini juga akan berpengaruh pada angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan. Ia memaparkan, pengendara yang lolos tes psikologi berarti dinyatakan sehat dari sisi psikisnya. “Kita lihat perkembangannya nanti, mudah-mudahan adanya tes psikologi ini juga mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Grobogan,” pungkas dia.
Hana Eswe