blank
DUA PENGEDAR DIRINGKUS : Polres Temanggung ringkus dua pengedar sabu-sabu dengan modus narkoba tersebut dimasukkan bungkus permen. Antara

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke bungkus permen.

”Tersangka memang sengaja memasukkan serbuk kristal putih ke dalam bekas bungkus permen untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Kamis.

Menurut dia hal tersebut merupakan modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung yang berhasil dibongkar.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Taman Kali Progo sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah beberapa waktu, aparat berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus itu.

Ia menyebutkan, dua tersangka dalam kasus sabu-sabu ini adalah, Arif Pramudika alias Ucil (27) warga kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung dan Abdullah Umar (22) warga Margorejo Kelurahan Jampirejo Temanggung.

Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah. Pertama ditangkap Ucil. Saat digeledah petugas menemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik bungkus permen yang berisi sabu-sabu.

Ia menyampaikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Butuh, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih kristal dan sebuah alat hisab.

Menurut dia dari pengembangan kasus tersebut kemudian petugas menangkap tersangka Umar. Ternyata tersangka Ucil mendapatkan barang haram tersebut dari Umar.

“Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas mengantongi keterangan dari tersangka Ucil terkait keterlibatan Umar dalam peredaran sabu tersebut,” terangnya.

Ia menyebutkan dari kedua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan masing-masing berat 0,17 gram dua bungkus dan satu bungkus 0,25 gram. Sebuah telepon genggam dan sepeda motor dengan nomor polisi AA 5902 ZN.

”Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” katanya.

Tersangka Ucil menuturkan dirinya sejak tahun 2018 sudah mengkonsumsi sabu-sabu, dirinya sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bekas bungkus permen agar lebih simpel dan tidak terlihat.

”Biar tersamarkan saja, bawanya juga lebih mudah,” tuturnya.

Ia mengaku membeli sabu-sabu dari salah satu temannya. Selama ini dirinya menerima imbalan dengan memakai sabu-sabu bersama pembeli.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini