blank
Kabid Minerpa Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, Agus Sugiarto saat menjelaskan terkait penambangan yang memakan korban tersebut. (Foto : Hana Eswe).

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pasca terjadinya korban tewas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melakukan pengecekan ke lokasi galian C di Dusun Sobotuwa, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Selasa (10/3/2020).

Rombongan dipimpin Agus Sugiarto, Kabid Minerpa Kementerian ESDM RI. Dalam pengecekan itu, Agus mengatakan pemilik tambang dan KTT tidak melakukan pembiaran saat masyarakat umum masuk ke area pertambangan.

“Itu yang lalai dilakukan pemilik atau kepala pemilik tambang di sini. Orang umum tidak boleh masuk area pertambangan,” jelas Agus.

Dikatakan Agus, setiap pertambangan di Jawa Tengah seharusnya mengetahui kewajiban. Ada 300 pemilik tambang yang sudah diperingatkan pasca meninggalnya dua anak di Sragen dan empat anak di Kudus karena bermain di area pertambangan.

“Kemudian sekali lagi saya tekankan, kepatuhan dan kesadaran penambang mengenai bagaimana melakukan penambangan yang baik, tidak pernah dilakukan. Justru, SOP masuk ke area tambang ada APD, dibimbing diawasi dan dipandu oleh kepala teknik tambang yang ada,” tegasnya.

Selain pembiaran orang umum masuk, di area pertambangan ini tidak ada peringatan, larangan sehingga kejadian ini terjadi.

“Sekali lagi, tanggung jawab penuh kejadian ini menjadi tanggung jawab pemilik tambang dan kepala teknik.

Ini jadi perhatian bagi semua pertambangan, dimanapun, khususnya di Jawa tengah, agar sekali lagi memperhatikan good meaning praktis melaksanakan ketentuan dan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan baik dan benar,” tambahnya.

Kepada para penambang, pihaknya juga meminta agar tidak menyepelekan hal yang dianggap tidak berbahaya, namun faktanya dapat membawa korban jiwa yang tidak tahu apa-apa.

“Kejadian ini tentunya jadi evaluasi kita, kita akan melakuan penutupan sampai dia melakukan reklamasi pasca tambangnya dengan baik,” ungkap dia.

blank
Lokasi tambang tempat para santri membersihkan diri setelah kerja bakti. (Foto : Hana Eswe)

Sedang Proses

Meskipun diketahui pemilik tambang memiliki izin, Agus mengatakan sedang dalam proses untuk memenuhi syarat, yakni memenuhi izin pertambangan.

“Saat kejadian memang tidak ada aktivitas. Tetapi, tanggung jawab pemilik izin usaha pertambangan belum selesai. Reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sebelum melanjutkan kegiatan pertambangan lagi,” ucap dia.

Namun, untuk melakukan reklamasi ini harus dipetakan mana yang harus direklamasi dan mana lahan yang akan ditindak lanjuti dan itu belum dilakukan pemilik tambang.

Hampir 590

Perizinan tambang di Jawa Tengah jumlahnya sekitar 590. Agus mengimbau agar semua penambang pemegang IUP dan OP agar melaksanakan kewajibannya dan mematuhi aturan saat melakukan aktivitas pertambangan good meaning praktis atau pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Harus mikir ke depanya mau jadi apa. Harus memberikan manfaat dari sebelum dilakukan penambangan karena kegiatan penambangan adalah kegiatan antara. Bisa jadi sawah, bisa jadi perumahan, bisa jadi tempat wisata, bisa jadi kolam ikan, tapi penambang dalam melaksanakan kegiatannya harus betul-betul memperhatikan keselamatan kerjanya, keamanan lingkungan kerjanya, tidak hanya memikirkan keuntungan cepat tanpa berpikir mengenai dampak yang diakibatkan atas kegiatan yang dia lakukan,” tuturnya.

Sementara itu, pemberian saksi pidana akan diproses kepolisian. Untuk sanksi dari ESDM sendiri, tidak akan diberi izin perpanjangan, sebelum dia membenahi atau melaksanakan kewajiban selaku pemegang IUP dan OP.

Hana Eswe/mm