blank
Gambar ilustrasi kecelakaan bus pariwisata Subur Jaya dengan truk tronton bermuatan minyak goreng kemasan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 586, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jatim. Foto:Dok Ant

MADIUN (SUARABARU.ID) – Sebanyak dua orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata PO Mata Trans dengan truk pengangkut kemiri di Jalan Tol Madiun-Ngawi, tepatnya di KM 599-800 B di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu.

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan korban meninggal merupakan petugas dari biro perjalanan bus. Yakni, atas nama Bambang Sri Prihatin (30) asal Klaten yang merupakan tour leader dan Aqmarina Amajida (24) asal Surakarta yang merupakan tim medis wisata.

“Saat kecelakaan Bus Pariwisata PO Mata Trans sedang mengangkut rombongan siswa SMK 1 Muhammadiyah Gendangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka ada tujuh rombongan bus dalam perjalanan pulang setelah studi tour dari Bali. Korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar AKP Bambang Hariyono saat dihubungi di Madiun.

Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan tersebut terjadi saat bus bernomor polisi AD-1605- BU yang dikemudikan Fajar Supriyadi (44), warga Klaten diketahui berjalan dari arah Surabaya menuju Solo di lajur cepat.

blank
Ruas tol Madiun. Foto: Dok

Setelah tiba di kilometer 599-800 B dengan kecepatan 80 kilometer per jam, bus menabrak bodi belakang truk pengangkut kemiri bernomor polisi AG-9160-RN yang dikemudikan Daryono (51) warga Wilangan, Nganjuk.

Akibat tabrakan tersebut, truk terguling keluar jalur tol dan muatannya tumpah di lajur kiri, sedangkan untuk bus setelah menabrak berhenti di lajur kanan. Bus mengalami rusak parah pada bodi bagian depan. “Kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi bus mengantuk sehingga hilang konsentrasi dan akhirnya menabrak truk,” ungkap Bambang.

Pihaknya meminta para pengemudi di jalur tol untuk waspada dan berhati-hati. Jika mengantuk atau capai, pengemudi bisa memanfaatkan rest area yang disediakan pengelola tol. Selain itu, juga mengemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang ditentukan. Yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Ant-trs

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini