PURWOREJO (SUARABARU.ID)-Setelah selama empat hari mengjitung dan mencocokkan bukti dukungan yang dibawa oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Purworejo dari jalur perseorangan, KPU Purworejo akhirnya menolak pasangan tersebut.
Dengan demikian, bakal Paslon Slamet Riyanto dan Suyanto, terancam gagal mengikuti kontestasi pada Pilkada tahun 2020. Satu-satunya pasangan yang akan maju dari jalur perseorangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal calon independen.
“KPU menyimpulkan bakal paslon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) minimal 46.096 formulir dukungan. Memang saat penyerahan dukungan pada Minggu (23/2) lalu, Slamet Riyanto dan Suyanto membawa 47.770 berkas. Namun setelah kami hitung dan cermati, ada 5.535 formulir dukungan yang TMS,” jelas Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim yang didampingi anggotanya, Widya Astuti siang ini di kantornya (27/2).
Dijelaskan pula, bakal calon independen tersebut sudah tidak memiliki waktu untuk memperbaiki. Karena batas waktu penyerahan bukti dukungan adalah Minggu (23/2). “Tidak memenuhi syarat dikarenakan surat pernyataan tidak ada tanda tangannya dan beberapa tidak ada foto kopi KTP pendukung,” lanjut Dulrokhim.
Untuk syarat persebaran pendukung di 16 kecamatan telah berhasil dipenuhi oleh bakal paslon.
Sementara itu, Slamet Riyanto yang dihubungi melalui pesan Whats App belum memberikan pernyataan. Menurut informasi, dia konsultasi dengan Bawaslu untuk melakukan sengketa atas keputusan KPU Purworejo.
Pihak Bawaslu membenarkan hal tersebut, jika Slamet datang untuk kosultasi. Bakal pasangan calon perseorangan tersebut masih memiliki waktu hingga tanggal 28/2 pada jam kerja (16.00 WIB) untuk mengajukan sengketa di Bawaslu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Riyanto dan Suyanto dengan diantar ratusan pendukungnya, Minggu malam (23/2) lalu menyerahkan puluhan ribu formulir dukungan. Berkas-berkas tersebut dimasukkan dalam sekitar 36 dus bekas seukuran air mineral gelas.
Taletha-trs