blank
Alun-alun Kota Magelang. Foto: MO

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)–  Pemilihan Wali Kota Magelang yang akan dilaksanakan September 2020 mendatang dipastikan tanpa calon dari jalur perorangan.

“Hingga batas akhir penyerahan berkas  dukungan pencalonan dari perorangan pada Minggu ( 23/2) pukul 24.00 WIB, tidak satupun bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan yang datang ke KPU Kota Magelang,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Senin (24/2).

Basmar mengatakan, pihaknya sebenarnya telah membuka layanan penerimaan syarat dukungan  dari bakal calon persorangan  pada 19 sampai 23 Februari kemarin. Namun,  hingga batas akhir  penyerahan berkas dukungan tersebut tidak ada yang menyerahkannya.

blank
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Basmar Perianto Amron. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

Menurutnya, meskipun  tidak adanya bakal calon dari jalur perorangan  yang menyerahkan syarat dukungan tersebut, pihaknya menggelar rapat pleno dan mengundangi Bawaslu Kota Magelang. “Kami juga telah mengadakan rapat pleno bersama dengan Bawaslu dan dituangkan dalam berita acara,” katanya

Ia menambahkan, dengan tidak adanya pasangan bakal calon walikota dan wakilwalikota dari jalur perorangan, maka pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang yang akan dilaksanakan 23 September mendatang, pasangan bakal calon yang akan maju  berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Magelang.

Minimal 5 Kursi

Basmar mengatakan, dari hasil pemilu legislatif 2019 kemarin, hanya ada satu parpol di Kota Magelang  yang bisa mengajukan calonnya sendiri. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP).

“Hasi pemilu kemarin, dari 25 anggota DPRD Kota Magelang yang terpilih, PDIP di Kota Magelang berhasil menempatkan sembilan wakilnya yang duduk menjadi anggota DPRD setempat. Sedangkan, partai-partai lainnya jumlah kursi di dewan, kurang dari lima kursi,” ujarnya.

Sedangkan, syarat minimal partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Magelang yakni minimal mendapatkan lima kursi, untuk dapat mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota.

Yon-trs