blank
SERAHKAN BERKAS : Sejumlah pendaftar saat menyerahkan berkas persyaratan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Surakarta 2020, di kantor KPU Kota Surakarta, Jumat. Antara

SOLO (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyebutkan jumlah pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, hingga Kamis (23/1) malam sebanyak 77 orang.

”Kami masih mempunyai batas waktu pendaftaran PPK hingga Jumat ini,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut Nurul, sebanyak 77 pendaftar calon PPK tersebut terdiri dari Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 11 orang, Serengan tujuh orang, Laweyan 11 orang, Jebres 19 orang, dan Banjarsari 29 orang.

Meskipun jumlah pendaftar calon PPK sudah melebihi yang dibutuhkan, tetapi ada kecamatan yang pendaftarnya masih di bawah 10 orang, yakni Kecamatan Serengan. Untuk itu, pendaftaran masih dibuka hingga hari terakhir Jumat ini.

”Jika jumlah pendaftar calon PPK belum merata minimal 10 orang setiap kecamatan, maka waktunya akan diperpanjang hingga tiga hari ke depan untuk mencukupi target itu,” kata Nurul.

Pada pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Surakara yang digelar pada 23 September 2020, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Setiap kecamatan masing-masing lima anggota, sehingga totalnya 25 anggota.

Oleh karena itu, kata Nurul, sesuai aturan penerimaan pendaftaran calon PPK masing-masing kecamatan harus merata minimal 10 orang atau dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan dengan domisili di daerah kecamatan setempat.

Menurut dia, bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota PPK dapat mendaftarkan dengan mengakses di website KPU Kota Surakarta. Pendaftar dapat menyiapkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran dan Jumat ini, merupakan hari terakhir pendaftaran.

”Syarat pendaftar harus usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota parpol dibuktikan surat pernyataan yang sah,” kata Nurul.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini