KEBUMEN – (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz bertekad menuntaskan konflik tanah urut sewu di lima belas desa di pesisir Kecamatan Buluspesantren, Ambal dan Mirit, sebelum masa jabatannya berakhir pada 2021.
Menurut Bupati, sepanjang tidak ada langkah serius untuk menyelesaikannya, meski berganti Bupati, Dandim, Kapolres, Gubernur hingga Presiden pun tidak akan pernah tuntas. Sebaliknya, Yazid Mahfudz berkeyakinan, dengan niat baik untuk menegakkan kebenaran, konflik kepemilikan lahan di kawasan Urut Sewu yang melibatkan warga dan TNI itu melalui musyawarah, dialog dan pertemuan akan bisa diurai dan diatasi. Bahkan pihaknya telah berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Pangdam IV/Diponegoro, BPN hingga KSAD untuk menunantaskan kasus lahan Urut Sewu tersebut.
“Bupati yang dulu belum ada yang mampu menyelasaikan kasus konflik lahan ini karena harus berhadapan dengan TNI. Saya lahir di Kebumen 60 tahun lalu, jadi tahu persoalan yang dihadapi warga. Alhamdulillah melalui pendekatan, komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak, termasuk dengan Mabes TNI dan BPN, kini sudah ada titik temu,”jelas Bupati dalam jumpa pers khusus membahas penyelesaian Urut Sewu didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Asisten I Sekda H Hery Setyanto serta Kabag Humas Setda Eko Purwanto.
910 Hektare
Dari pertemuan dengan KSAD dengan tim Pemkab dan BPN , lanjut Bupati, pihak TNI pun bersedia memundurkan tanah patok atau pagar yang melanggar atau menjorok ke tanah rakyat. Sebaliknya TNI menghendaki tanah seluas 910 hektare di Urut Sewu Kebumen yang antara lain meliputi tanah GG 1 dan GG 2 tetap utuh dan nanti akan disertifikasi atas nama TNI. Demikian pula tanah milik rakyat di sepanjang 15 desa di Kecamatan Buluspesantren, Ambal dan Mirit juga akan disertifikasi massal mulai 2020 secara bertahap. Diperkirakan ada sekitar 3.000 bidang tanah yang dimiliki warga.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menunjukan peta dari Mabes TNI AD yang menjelaskan detil lokasi tanah milik warga, tanah milik TNI yang membujur sepanjang pantai selatan dan selama ini juga dipakai untuk kawasan latihan senjata berat TNI AD. Bahkan pihak TNI pun mejamin, meski tanah milik TNI, sepanjang tidak dipakai latihan juga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas warga.
Yazid Mahfudz juga mengaku telah membentuk Tim Sosialisasi Penyelesaian Tanah Urut Sewu. Bahkan pada Senin (21/1) pihaknya sudah mengundang 15 kades dan tiga camat serta dihadiri Dandim 0709, Polres, BPN, pejabat terkait di Pemkab.”Kami beri waktu 10 hari kepada tim sosialisasi untuk terjun ke bawah memberikan penjelasan kepada warga tentang penyelesaian tanah Urut Sewu ini,”tandas Bupati.
Komper Wardopo