SEMARANG (SUARABARU.ID)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng akan kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pada Jumat-Sabtu (21-22/2/2020) mendatang. Pelaksanaan UKW ini merupakan yang ke-18 dilaksanakan PWI Jateng.
Ketua PWI Provinsi Jateng, Amir Machmud NS mengatakan, UKW merupakan bagian penting dari rekonstruksi tugas-tugas wartawan sehari-hari. Terlebih, saat ini jumlah wartawan yang bertugas di wilayah Jateng sudah cukup banyak.
BACA JUGA : Atap SD Palebon 01 Ambrol
”Saya salut terhadap jumlah wartawan yang bertugas di wilayah Jateng. Kami berharap, banyaknya wartawan harus pula diuji kompetensinya lewat UKW,” kata Amir Machmud NS di Semarang, Selas (7/1/2020).
Pemimpin Umum suarabaru.id itu mengatakan, melalui UKW dapat meningkatkan profesionalisme wartawan, merekonstruksi kesadaran, tanggung jawab profesi dan memiliki integritas profesi kewartawanan.
Ditambahkannya, PWI Jateng sangat mengapresiasi program uji kompetensi wartawan. Hingga kini sudah 17 angkatan PWI Jateng melaksanakan UKW. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan, dan didukung semua mitra PWI maupun pemerintah daerah setempat.
UKW ini juga sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 01/DP/II/2010, tertanggal 2 Februari 2010, tentang keharusan wartawan memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW).
”Ini juga mengacu pada kesepakatan Palembang pada 9 Februari 2019 silam, tentang perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan yang bertifikasi SKW. Juga deklarasi Jambi Februari 2012, tentang diberlakukannya kesepakatan Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan UKW ke-18 2020, Widiyartono R mengatakan, UKW 2020 yang diadakan PWI Jateng ini, akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jateng.
”Kami dari panitia harus sudah menyerahkan data calon peserta UKW minimal dua minggu sebelum waktu pelaksanaan kepada PWI Pusat. Selanjutnya, PWI Pusat wajib menyerahkan data itu kepada Dewan Pers, minimal seminggu sebelum waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebelum UKW semua daftar nama calon peserta harus segera diserahkan, sehingga Dewan Pers bisa memverifikasinya. Untuk itu PWI Jateng membuka kesempatan dan mengajak kepada para wartawan di Jateng untuk mengikuti UKW 2020.
Rencana UKW ini akan dibuka dalam tiga jenjang tingkatan, yaitu Muda, Madya dan Utama, yang masing-masing pengujinya langsung dari Dewan Pers.
Dijelaskan dia, persyaratan bagi yang akan mengikuti UKW, di antaranya mengisi formulir pendaftaran, bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi, melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai wartawan dari Pemimpin Redaksi.
Segera Mendaftar
Selain itu juga melampirkan fotokopi kartu pers dari media tempat bekerja, melampirkan fotokopi Ijazah terakhir, melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi janji untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik, PD/PRT PWI serta Keputusan-keputusan Organisasi.
Persyaratan lainnya, melampirkan Pas Foto berwarna 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar, melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir, melampirkan surat atau dokumen bukti badan hukum media tempat bekerja.
”Mengingat terbatasnya kuota peserta, rekan-rekan wartawan dapat segera mendaftarkan diri. Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (6/1/2020), dan akan ditutup pada Senin (10/2/2020),” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat datang langsung ke Gedung Pers (Sekretariat PWI Jateng) Jalan Tri Lomba Juang No 10, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau bisa menghubungi Agus Supriyanto (081567724554) dan Hidayat (085726800093).
Riyan/Muha