KENDAL(SUARABARU.ID)-Panitia Khusus (Pansus) dua DPRD Kabupaten Kendal, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko modern, yang ada di Kecamatan Boja dan Kendal, Senin(07/01/20). Sidak ini, melibatkan petugas dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di salah satu toko modern yang ada di Jl Pemuda Boja, petugas tak bisa menemui manajer toko modern yang diduga belum berizin ini. Sementara, operator pegawai toko modern tersebut tak bisa berbuat banyak, karena ketika manajer tersebut disuruh untuk menghubungi lewat hp dan hp tersebut mati.
“Pokoknya, jika satu kali, dua kali bahkan tiga kali dikasih surat teguran tidak bisa melaksanakan atau mengindahkan teguran tersebut, toko ini akan saya tutup,” kata Ketua Pansus dua, Rubiyanto.
Menurut Rubiyanto, di Kabupaten Kendal, saat ini terdapat 124 toko modern yang telah berijin dan empat yang tidak berijin. Pihaknya mengaku heran, mengapa yang empat toko modern ini bisa beroperasi, sementara perizinan belum ada.
Untuk itu, pihaknya meminta petugas terkait terutama pihak DPMPTSP agar bisa tegas terhadap toko modern yang tidak memiliki ijin operasi.
“Saya melihat, antara SKPD dan Satpol PP kurang adanya sinergitas. Bagaimana Satpol PP akan bergerak melakukan tindakan, jika surat izin untuk melakukan penindakan belum ada,” kata Rubiyanto di hadapan sejumlah petugas dan wartawan dengan nada tinggi.
Ketua DPRD Kendal, Moh Makmun, mengatakan, pihaknya meminta kepada petugas terkait untuk bisa tegas menegakkan peraturan daerah(Perda) terkait dengan perizinan ini.
“Jika memang toko belum mempunyai ijin operasi, dan nekat operasi, harusnya petugas bisa tegas. Segera dikasih peringatan, satu kali, dua kali, tiga kali dan tidak mengindahkan, ya tutup saja. Jangan sampai sudah beroperasi lama baru diberikan teguran,” tegas Moh Makmun.
Menurut Moh Makmun, setelah petugas memberikan peringatan, petugas harus memantau progresnya, sehingga bisa efektif.
Agung-mm