blank
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: Ant

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan berbagai jenis narkotika dari sejumlah kasus tindak pidana yang sudah menjalani proses persidangan dan selesai perkaranya selama 2019.

“Barang bukti dari berbagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Abdurachman di Semarang, Senin.

Menurut dia, berbagai narkotika yang dimusnahkan tersebut, antara lain 935 gram sabu-sabu, 34,8 gram ganja, dan ratusan butir pil koplo berbagai jenis.

Selain narkotika, kata dia, terdapat berbagai jenis jamu tanpa izin edar beserta alat produksinya. Berbagai jenis barang bukti tindak pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam cairan.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, bebagai barang bukti tindak pidana ini harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kata dia, pemusnahan berbagai jenis narkotika ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

Ant-trs