blank
SELESAIKAN PEKERJAAN: Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pekerjaan check dump anak sungai Kali Pemali, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, kemarin. Foto: harviyanto

BREBES (SUARABARU.ID)– Pembangunan check dump anak sungai Kali Pemali yang ada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tonjong, berjalan molor. Pasalnya, proyek yang seharusnya selesai pada 29 November 2019 itu, hingga kini masih dalam proses pengerjaan.

Hal itu diakui Ika Purwoko, selaku pelaksana dari PT Bina Manunggal Sinergi, Majalengka, saat ditemui di lokasi proyek. Ika menyebut, pihaknya terpaksa harus menanggung denda akibat pekerjaan yang digarapnya tidak selesai sesuai dengan kontrak kerja. ”Ya, dendanya satu permil,” terang Ika, Selasa (24/12/2019).

BACA JUGA : Jelang Natal Jajaran Polres Lakukan Sterilisasi

Ika mengaku, pihaknya bisa menyelesaikan pekerjaan dalam waktu satu pekan ke depan. Mengingat saat ini pekerjaan tinggal menyisakan penutupan selimut. Terkait kelengkapan pekerjaan, Ika menyatakan semuanya sudah tersedia.

Bahkan untuk papan proyek sendiri sudah ada. Hanya saja terpaksa harus disimpan, lantaran tertabrak oleh kendaraan berat, dan kondisi medan yang sering diguyur hujan.

Sedang untuk alat keamanan kerja, pihaknya juga sudah menyediakannya. Termasuk sepatu boot. Sedang untuk helm pengaman kepala, kebanyakan pekerja enggan memakai. ”Di gudang kita sudah menyiapkan semua, hanya saja mereka enggan memakai helm pengaman,” terang Ika.

Sementara itu, Nur Hidayat selaku Kasi Pembangunan dan Rehabilitasi Bidang Sungai, Bendungan dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng mengaku, kalau pekerjaan itu memang berada di bawah kewenangan dinasnya.

Bahkan pekerjaan ini masih dalam proses pemeriksaan lapangan. ”Ya, hari ini sudah ada tim yang sedang melakukan pemeriksaan untuk uji kuantitas,” jelas Nur Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Mini Plan
Diungkapkan dia, saat ini proyek itu sudah molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga saat ini rekanan harus menanggung denda. ”Dengan nilai proyek Rp 8 miliar, maka rekanan harus membayar denda kisaran Rp 7 juta tiap harinya,” tambah dia.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima pelaksana proyek, yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (LAPPAS) RI, Dedy Rohman mengatakan, dengan pekerjaan yang molor ini, menunjukkan rekanan dianggap kurang matang dalam melaksanakan pekerjaan.

Bahkan dengan adanya perpanjangan waktu, rekanan akan buru-buru menggarap tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan. ”Bahkan saat saya cek ke lokasi pekerjaan, ada Mini Plan yang tidak terpakai,” tandas Dedy.

Harviyanto/Riyan