blank
Sambil berlesehan, para petani diberikan penyuluhan mengenai larangan penggunakan jebakan tikus listrik. Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN – Jebakan tikus dengan menggunakan perangkap arus listrik dinilai membahayakan masyarakat. Hal itulah yang membuat Polres Grobogan mulai mensosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik kepada petani, Selasa (3/12).

Banyaknya korban jiwa akibat jebakan tikus listrik ini mendasari kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh desa se Kabupaten Grobogan brsama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Binmas AKP Basirun menuturkan, sosialisasi ini merupakan sosialisasi awal. Meski demikian, para petani yang semula keberatan dengan larangan tersebut, akhirnya menerima dengan legawa aturan ini.

“Ini merupakan sosialisasi awal yang selajutnya personel Polres Grobogan, khususnya yang di Polsek akan terus berupaya menyosialisasikan melalui anggota Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Basirun.

Dalam sosialisasi ini dipaparkan, para petani yang masih nekat menggunakan jebakan tikus listrik akan ditindak tegas melalui pasal yang telah disapkan. Upaya persuasif yang dilakukan kepolisian ini diharapkan para petani dapat memahami dan tidak nekat memasang jebakan tikus listrik ini.

“Sebelum mempersiapkan tindakan, anggota Bhabinkamtibmas kita harapkan untuk memberikan sosialisasi bahwa memasang jebakan hama dengan setrum dapat membahayakan jiwa orang lain,” pungkasnya.

suarabaru.id/Hana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini