– Terkait Pembangunan Pasar Klewer Sisi TImur
SOLO, SUARABARU.ID – Warga Kota Bengawan secara resmi mencabut gugatan atas Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, terkait pembangunan Pasar Klewer sisi timur. Sidang pencabutan gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol, Rabu (20/11).
Empat warga yang merupakan perwakilan warga Solo, yakni Johan Safaat, Tresno Subagyo, M Arnaz, dan Bonyamin Saiman mengajukan gugatan dengan persoalan mangkraknya pembangunan Pasar Klewer sisi timur hingga tiga tahun dan telah menghabiskan dana miliaran rupiabh untuk lokasi sewa pasar darurat di Aun-Alun Utara.
Alasan para penggugat mencabut gugatan karena lahan Pasar Klewer sisi timur segera dibangun menyusul sudah ada pemenang tender dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBN tersebut.
Wali Kota Surakrata, FX Hadi Rudyatmo mengapresiasi langkah yang ditempuh warga Solo yang mengajukan gugatan. Dengan adanya gugatan tersebut, secara kelembagaan atau pribadi, pihaknya mengucapkan terima kasih.
“Saya mengapresiasi gugatan dari kawan-kawan ini, dengan adanya gugatan yang masuk ke PN, secara langsung atau tidak turut mempercepat proses realisasi pembangunan Pasar Klewer sisi timur,” terang Wali Kota.
“Karena, saat peresmian Pasar Klewer sisi barat pada 2017 lalu, sudah disampaikan, yang akan membangun adalah pusat. Kalau saya mengeluarkan uang untuk membangun, nanti dianggap APBD Kota Solo mampu,” sambungnya.
Namun, pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan persoalan tidak pada mampu atau tidak mampu membangun Pasar Klewer sisi tmur, melainkan soal etika.
“Kalau pusat ingin membangun, Pemkot harus menunggu putusan dari pusat, tidak etis bila kemudian Pemkot melaksanakan pembangunan. Tidak bisa (Pemkot) langsung membangun sendiri, kemudian minta ganti, itu tidak ada aturannya,” terang Rudy.
Pemkot Surakarta juga telah mengeluarkan dana tidak sedikit untuk penempatan pasar darurat bagi pedagang Pasar Klewer yang ditempatkan di Alun-Alun Utara.
“Pemkot harus mengeluarkan uang sewa lahan untuk relokasi sementara pedagang sebesar Rp10 miliar selama sekitar tiga tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum warga Kota Solo, Sigit Sudibyanto, menjelaskan tujuan dari gugatan tersebut untuk meminta kejelasan pemerintah terkait pembangunan Pasar Klewer sisi timur.
“Sudah ada pemenang lelang. Artinya sudah ada kejalasan dan akan segera dibangun. Inti dari gugatan sudah tercapai, makanya gugatan kita cabut,” ujarnya.
Menurut dia, ke depan pascapencabutan gugatan ini, masyarakat tinggal mengawal prosesnya, agar tak terjadi penyimpangan dan proses pembangunan berjalan sesuai yang direncanakan. “Ini kan multiyears, Desember ini tak mungkin selesai. Karena itu mari kita kawal bersama,” pungkasnya.
Suarabaru.id/LBC