GROBOGAN – Ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Purwodadi diberikan sosialisasi menyusul pada 24 April 2020 mendatang, pengelolaan Pasar Purwodadi ini akan dikelola Pemerintah Kabupaten Grobogan. Bertempat di Hotel Kyriad Grandmaster, Jumat (1/11), ratusan pedagang menyimak arahan yang disampaikan Sekda Grobogan Moh Soemarsono.
Sebelumnya, pengelolaan Pasar Purwodadi dilakukan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Aset ini kemudian akan menjadi milik dan dikelola Pemerintah Kabupaten Grobogan. Hal itu dibenarkan Sekda Grobogan Moh Soemarsono.
“Kita menyampaikan bahwa mulai 24 April 2020 mendatang, pengelolaan Pasar Purwodadi oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa akan berakhir. Aset pasar ini nantinya akan menjadi milik dan dikelola Pemkab Grobogan. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Moh Soemarsono, saat dikonfirmasi.
Tidak Mengubah Pola Kerja
Soemarsono menambahkan, prinsip perubahan pengelolaan ini tidak akan mengubah pola kerja yang saat ini ada. Menurut dia, para pedagang yang selama ini menjual kelontong juga tetap. Yang menjual hasil bumi juga tetap dan tidak berpindah tempat.
“Yang berubah hanya pada sistem administrasi saja. Sertifikat yang selama ini dimiliki nanti mulai 24 April 2020 sudah tidak berlaku dan akan diganti dengan SK penempatan dan perjanian penempatan. Untuk itu, langkah-langkah tersebut sudah dipersiapkan oleh Disperindag secara gratis dan mudah,” tambahnya.
Adanya perubahan pengelolaan ini, Soemarsono berharap, perkembangan Pasar Purwodadi secara keseluruhan semakin baik. Yakni pada sarana dan prasarana pasar semakin baik. Pedagang juga semakin lancar dalam usahanya dan semakin sejahtera.
“Prinsip Pemda tidak akan menyengsarakan rakyatnya. Tetapi demikian, semua upaya tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Soemarsono.
Dalam sosialisasi ini, para pedagang menyetujui perubahan pengelolaan yang nantinya akan dipegang Pemkab Grobogan. Bahkan, para pedagang menilai retribusinya masih bertarif rendah. Yakni untuk los berharga Rp 75 per meter persegi setiap harinya. Serta, kios untuk Rp 250 per meter persegi per hari.
“Kemarin sudah ikut sosialisasi dan saat ini tinggal menunggu edaran selanjutnya. Katanya mengisi formulir untuk pendataan,” ujar Tri, pedagang kelontong di lantai atas Pasar Purwodadi.
suarabaru.id/Hana Eswe.