blank
Kanit IV Satreskrim Polres Wonosobo IPDA Suryanto SH ketika menunjukan barang bukti dan pelaku pencabulan dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (24/10). (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Seorang remaja yang hanya lulus SD, Rudi (21), warga Dusun Gumelar Desa Kuripan Watumalang, melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SD (sebut saja Bunga, 12 th) warga Desa Purwojati Kertek Wonosobo.

Bunga, saat ini, masih berstatus siswa Kelas VI sebuah SD di daerah Kertek. Tindak pencabulan tersebut dilakukan pelaku kepada korban pada Kamis (8/8/2019) lalu di belakang rumah pelaku.

Saat itu suasana belakang rumah dalam keadaan sepi karena tidak ada orang.Rupanya, Bunga dari rumah neneknya di Wringinanom  dibawa ke rumah pelaku di wilayah Desa Kuripan Watumalang untuk diperkosa di belakang rumah pelaku. Korban semula menolak tapi tetap diperkosa.

Kanit IV Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Suryanto SH dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (24/10), mengungkapkan perbuatan cabul dan perkosaan yang dilakukan remaja pengangguran itu terendus berkat laporan orang tua korban.

“Sore itu, korban dan orang tuanya tengah berkunjung ke rumah neneknya di Wringinanom Kertek karena ada anggota keluarga yang meninggal. Kala banyak tamu, tiba-tiba korban menghilang dari rumah dan dicari ke mana-mana tidak ketemu,” kisahnya.

Ayah dan kakak korban berusaha mencari Bunga ke Pasar Kentang Binangun tapi tidak ditemukan. Di saat kebingunan mencari anak gadisnya pergi entah ke mana, salah satu warga setempat mengabarkan, jika gadis kecil yang sedang dicari-cari ada di rumah.

“Orang tua dan kakak korban pun langsung pulang ke rumah di Prumbanan Purwojati Kertek yang berjarak sekitar 5 kilo meter dari Binangun Wringinanom. Saat ditemukan korban dalam keadaan lemas tak berdaya. Ayah korban pun heran dengan kondisi Bunga,” katanya.

Sakit Perut

Dikatakan IPDA Suryanto SH, karena mengeluh sakit perut, esok harinya Jum’at (9/10), korban diperiksakan di RSI Mendolo Wonosobo. Ketika diperiksa petugas medis, Bunga mengaku kalau baru saja diperkosa oleh seorang pria, Ri di belakang rumah pelaku.

Bunga mengaku meski sudah berusaha menolak namun pelaku tetap memaksakan hubungan layaknya suami-istri. Setelah kejadian tersebut pelaku lalu mengantar korban ke rumah orang tuanya. Korban ditemukan orang lain dalam kondisi di luar rumah.

Warga yang mendapati korban seorang diri di luar rumah lalu melaporkan kepada orang tuanya di Wringinanom. Ayah korban yang tengah kebingungan mencari anak gadisnya yang menghilang langsung pulang ke rumah guna menemui putri kecilnya.

“Perut dan alat vital korban dikeluhkan terasa sakit. Bunga juga masih merasa syok dan trauma atas kejadian pahit yang baru saja dialaminya. Korban merasa ketakutan kalau bertemu dengan orang lain yang tidak dikenal,” papar IPDA Suryanto.

Atas laporan orang tua korban, pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya dan mengakui semua perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap gadis dibawah umur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Wonosobo.

Satu potong jaket levis warna biru, kaos lengan panjang warna krem, celana leging warna hitam dan jilbab warna coklat, celana dalam warna pink dan BH warna hijau variasi putih milik korban dijadikan sebagai barang bukti di kepolisian.

Pelaku didakwa dengan  UU N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan perbuatan cabul serta perkosaan dengan gadis dibawah umur.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka