blank
Dr. Ira Alia Maerani, SH.MH

Tindak Pidana Korupsi di Dunia Konstruksi

Oleh:

Ira Alia Maerani & Fadhilla Noor Damar Djati

TINDAK pidana korupsi menjadi momok yang menakutkan di semua negara. Efek domino yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini menyengsarakan rakyat. Seperti meningkatnya angka kriminalitas, kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan, kesewenang-wenangan. Hingga berakhir dengan bangkrutnya sebuah negara. Terpuruk ke jurang kenistaan dan kemiskinan. Menjadi negara gagal.

Tindak pidana korupsi berimbas pada ketidakadilan. Keadilan menjadi harga mahal yang harus diperjuangkan. Potret penegakan hukum diibaratkan tumpul ke atas, akan tetapi tajam ke atas. Disinyalir terhadap rakyat kecil, penegakan begitu tegasnya. Akan tetapi sebaliknya bila yang berperkara adalah mereka yang status sosialnya tinggi, orang kaya dan berkedudukan. Sejatinya, keadilan semestinya selalu lekat dengan penegakan hukum. Bagaikan kepingan mata uang yang tidak terpisahkan antara satu sisi dengan sisi yang lain. Hukum identik dengan keadilan dan kemanfaatan, tidak selalu an sich kepastian hukum.

Pesan untuk selalu menegakkan keadilan ini terdapat dalam Al Qur’an surat An-Nisa’ Ayat 135. Allah berfirman untuk selalu menegakkan keadilan. Bersaksi karena Allah. Bertindak adil meski terhadap diri sendiri, orang tua atau kaum kerabat. Jika ia kaya maupun miskin. Nampak perintah untuk larangan berperilaku koruptif, kolusi dan nepotisme.  Ayat ini juga menyeru untuk jangan mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.

Terhadap tindak pidana korupsi, ada yang berpendapat merupakan dasar (illat) dari tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian termasuk kategori Hudud dalam Hukum Pidana Islam. Ancaman sanksinya adalah potong tangan sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah Ayat 38. Tegasnya sanksi merupakan jaminan keberlangsungan hidup bagi manusia lainnya. Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kesejahtaraan pada masyarakat.

Tindak pidana korupsi dalam hukum pidana positif Indonesia yang berlaku saat ini (ius constitutum) diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana subyek (pelaku) tindak pidana selain perorangan juga korporasi.

Sementara Tindak Pidana Korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2019 sebagai hukum yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum) diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606. Subyek (pelaku) tindak pidana  korupsi yakni perorangan dan korporasi yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta merugikan keuangan (perekonomian) negara. Beberapa pasal mengatur dengan ancaman pidana minimun khusus dan maksimal khusus.

Tindak pidana korupsi disinyalir menggeroti semua lini pembangunan. Konon dalam bidang konstruksi pun demikian. Bagaimana permasalahan yang dihadapi oleh dunia konstruksi dan upaya pencegahannya?

Hukum Pranata Pembangunan

Permasalahan yang dihadapi dunia konstruksi antara lain berkaitan dengan koordinasi dan manajemen. Dimana pimpinan proyek (pimpro) memiliki tanggungjawab terhadap proses pelaksanaan proyek sesuai dengan 3 hal yakni: ketepatan biaya; ketepatan mutu; dan ketepatan waktu.

Koordinasi merupakan salah salah satu fungsi manajemen yang memegang peranan sama penting dan setara dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Kesuksesan koordinasi memegang peran kunci  dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan atau pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang konsep koordinasi yang meliputi pengertian koordinasi, tujuan koordinasi, tipe koordinasi dan prinsip-prinsip koordinasi. Pemahaman yang baik atas koordinasi memungkinkan kita mampu dapat merencanakan dan melaksanakan koordinasi dengan baik.

Menurut G.R. Terry koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan menurut E.F.L. Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).

Terdapat 3 (tiga) macam saling ketergantungan di antara satuan-satuan organisasi seperti diungkapkan oleh James D. Thompson (Handoko, 2003:196), yaitu: Saling ketergantungan yang menyatu (pooled interdependence); Saling ketergantungan yang berurutan (sequential interdependece), Saling ketergantungan timbal balik (reciprocal interdependence).

Terhadap permasalahan yang dihadapi dunia konstruksi maka upaya pencegahannya antara lain dengan mengoptimalkan fungsi manajemen. Manajemen proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif. Oleh sebab itu manajemen proyek pada suatu proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi akan sulit berjalan sesuai dengan harapan baik berupa biaya, waktu maupun kualitas

Manajemen proyek adalah salah satu cara yang ditawarkan untuk maksud pengelolaan suatu proyek, yaitu suatu metode pengelolaan yang dikembangkan secara ilmiah dan intensif sejak pertengahan abad ke-20 untuk menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk proyek. (Iman Soeharto, 1999)

Manajemen proyek meliputi proses perencanaan (planning) kegiatan, pengaturan (organizing), pelaksanaan dan pengendalian (controlling). Proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan proses manajemen

Perencanaan yang ditangani oleh konsultan mencakup perencanaan fisik struktur secara terperinci sampai pada perencanaan anggaran biaya dan durasi pekerjaan. Perencanaan yang ditangani oleh kontraktor mencakup perencanaan metode kontraktor, rencana anggaran dalam pelaksanaan dan perencanaan administrasi lapangan maupun perusahaan. Metode manajemen proyek yang digunakan oleh pelaksana proyek (kontraktor) baik manajemen pelaksana, manajemen pengawasan, serta manajemen dari organisasi pemilik proyek pada umumnya adalah sama yaitu dengan berpatokan pada laporan-laporan tertulis yang disesuaikan dengan keadaan nyata di lapangan. Laporan-laporan tertulis tersebut bisa berupa laporan harian, laporan mingguan dan lain-lain.

Ketatnya proses koordinasi dan manajemen dalam dunia konstruksi maka menutup peluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Proses manajemen menjamin adanya ketepatan mutu, biaya, dan waktu. Maka ketika terjadi tindak pidana korupsi dalam dunia konstruksi maka solusinya adalah membangun sistem hukum yang baik. Baik itu dimulai dari pejabat tinggi negara yang amanah dalam memegang tugas kenegaraan. Membangun budaya hukum yang tidak koruptif. Tidak memberi dan menerima “tips” yang bukan merupakan haknya. Serta membangun substansi produk perundang-undangan yang memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Salah satu pendekatan yang bisa diambil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan audit forensik. Audit forensik  mampu menekan kasus kriminal yang berkaitan dengan keuangan di Indonesia seperti korupsi, pencucian uang, transaksi ilegal dan sebagainya. Terlebih kasus tersebut disinyalir kerap terjadi di lingkungan pemerintahan sehingga menghambat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. (Suarabaru.id/ penulis Pertama Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum  Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)/ Penulis Kedua Fadhilla Noor Damar Djati, mahasiswa Fakultas Teknik UNISSULA, Semarang)