SEMARANG – Tim Monitoring Pengunaan LPG 3 Kg kembali temukan 47 tabung LPG 3 Kg yang dipergunakan oleh empat pelaku usaha tempat makan di Kota Semarang, Kamis (15/08/2019). Saat dimintai keterangan, para pelaku usaha tersebut mengaku selama sebulan memakai 570 Tabung LPG 3kg bersubsidi untuk operasional rumah makan.
Sidak tim monitoring LPG 3Kg tersebut diikuti oleh Disperindag Kota Semarang, Bagian Perkonomian Pemkot Semarang, Satpol PP, LP2K, Hiswana Migas DPC Semarang dan Pertamina MOR IV.
Ngargono selaku Ketua LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) Jawa Tengah, memberikan arahan dan imbauan tentang peruntukan LPG 3kg, dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung non subsidi.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyambut baik kegiatan sidak dan pengawasan yang dilakukan oleh tim Gabungan Pemkot Semarang dan Pertamina, karena dengan kegiatan ini mudah2 penggunann LPG Subsidi 3 kg betul2 tepat sasaran penggunaanya dan pengawasan ini harus tetap dilakukan agar lebih tepat sasaran lagi,” ujar Ngargono.
Adapun tempat lokasi usaha yang dikunjungi saat sidak tim monitoring adalah 4 rumah makan yang ada di daerah Tlogosari yang bukan termasuk kategori usaha mikro, sehingga seharusnya sudah menggunakan LPG non subsidi.
Sales eksekutif LPG I Pertamina MOR IV, R. Dorojatun Sumantri menjelaskan bahwa dalam kegiatan sidak tersebut, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) LPG 3kg dengan LPG 5,5 Kg secara gratis.
“Kami berikan secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3kg, dengan 1 Tabung LPG 5,5 kg, dan saat kegiatan ini, kami sudah memberikan 25 tabung LPG 5,5 Kg dengan menukar 47 tabung LPG 3Kg,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan hasil penggunaan LPG dalam sidak tersebut, Unit Manager Communication and CSR MOR IV Andar Titi Lestari mengatakan, dari perhitungan rata-rata penggunaan LPG para pelaku usaha tempat makan tersebut perbulannya mencapai 570 kali isi ulang tabung LPG 3 Kg.
“Kami harapkan penghematan kuota 570 tabung LPG ini dapat menghemat kuota Kota Semarang dan benar dipergunakannya untuk konsumen yang layak menggunakan barang subsidi yaitu usaha mikro dan masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Andar.
Andar menambahkan bahwa Pertamina sebagai Sebagai badan usaha penyalur resmi, memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.
“Jadi tertulis jelas, di tabungnya hanya untuk masyarakat miskin, sehingga kami harapkan kesadaran masyarakat khususnya yang mampu bisa beralih ke LPG yang tidak disubsidi, apabila kesulitan mendapat LPG non subsidi, hubungi call center 135,” tutup Andar. (suarabaru.id)