SEMARANG – Pelantikan DPRD Kota Semarang disambut aksi damai oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Semarang (AMS). Peserta aksi merupakan gabungan dari pelbagai elemen aktivis mahasiswa, PMII, HMI, IMM, SAPMA, Forum Perempun, dan Bern UNTAG.
“Negara yang menganut sistem demokrasi. DPR, DPRD, DPD, dan MPR sebagai perwakilan rakyat yang dipilih dengan sistem demokrasi ingin mematikan demokrasi itu sendiri. Kebebasan/persamaan (feedoni equality) dan Kedaulatan Rakyat (people sovereignly) adalah 2 marwah yang harus tetap dijaga,” ungkap Azizi Anas koordinator Aksi saat mengadakan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (14/8/2019) siang.
Dirinya menjelaskan, kebijakan untuk memajukan sebuah bangsa dan negara tidak lepas dari suara rakyat dan kepentingan rakyat. Adanya kedua unsur tetsebut juga berguna untuk mereduksi penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahannya.
Peran legislatif menjadi sangat penting jikalau segala peranan dan fungsinya dijalankan dengan maksimal sehingga apa yang dikehendaki rakyat menjadi kenyataan dengan adanya wakil-wakil rakyat yang kompeten dan mengedepankan kepentingan umum daripada pribadi sehingga keselarasan antara rakyat dan wakilnya akan tetap terjaga untuk membuat kesejahteraan umum dengan kebijakan dan peraturan yang di ambil.
Hal itu bisa dilihat dari seberapa faham wakil-wakil rakyat memahami tugas dan bagian-bagian yang mereka naungi sehingga dewan harusnya sangat faham dan lebih aspiratif dalam pengambilan keputusan.
“Kami mengingatkan kalian semua adalah wakil dari rakyat, segala macam teriakan dari rakyat adalah jeritan kalian semua di momentum pelantikan ini semangat yang baru untuk membuat tataran Kota Semarang menjadi lebih maju,” katanya.
Dalam aksinya, AMS menyuarakan sejumlah poin tuntutan, yaitu menolak segala macam tindakan korupsi, menolak segala macam bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, dewan harus bebas dari narkoba dan menjaga moralitas sebagai marwah wakil rakyat.
Selain itu anggota dewan harus amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lebih inovatif dalam dalam tataran pembuatan peraturan, dan melibatkan unsur keperempuanan dalam tataran pengambilan kebijakan dan mengawal RUU-PKS. (suarabaru.id)