KEBUMEN – Masyarakat sipil dan kalangan LSM di Kebumen langsung memberi pekerjaan rumah kepada 50 anggota DPRD Kebumen 2019-2024 yang dilantik Rabu (13/8) ini untuk segera bekerja. Desakan yang menguat yakni agar DPRD segera merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkades.
Ketua Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK) Eko Wahyudi menyatakan, dari hasil pertemuan jaringan masyarakat sipil pada 12/8, pihaknya mengingatkan hasil audiensi AMAK dengan DPRD lama. Ada 32 poin harus direvisi dalam Perda 10/2016 tentang Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa.”Kami meminta DPRD Kebumen benar-benar bekerja untuk rakyat karena digaji dari uang rakyat,”tandas Eko.
Pihaknya juga meminta Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz sebagai penanggungjawab pelaksanaan Perda ikut terlibat mendukung realisasi revisi Perda 10/2016 tersebut. Bupati juga diminta mendorong Satpol PP untuk bekerja profesional menegakkan hukum dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pilkades yang masih menumpuk dan belum ditangani.
Khusus bagi pilkades tahap ketiga sebanyak 54 desa pada 5 November, AMAK menegaskan, mereka akan melakukan pendidikan politik antiwuwur sebagai pencegahan korupsi dini di desa di Kebumen. Bahkan AMAK bertekad mengawal Pilkada 2020 dan berharap di semua TPPS di 460 desa pada Pilkada September 2020 benar-benar bersih dari wuwuran.
Perlindungan Buruh Migran
Sementara itu LSM Migrant CARE bersama jaringan masyarakat sipil, ormas dan aktivis menggelar diskusi berisi pesan moral dan harapan kepada 50 anggota DPRD Kebumen 2019-2024 sehari sebelum Dewan dilantik. Menurut Koordinator Migran CARE Kebumen Syaipul Anas, dari komposisi perolehan suara DPRD Kebumen, PDIP meraih 12 kursi, PKB 9, Partai Gerindra 7, Partai Golkar 6, PPP 4, Partai Nasdem 4, Partai Demokrat 3, PAN 3 dan PKS 2.
Syaipul menjelaskan, jaringan masyarakat sipil yang ikut berdiskusi diantaranya Aisyiyah, Jaga Indonesia, Formasi, PMII, KPI, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Perpag, Pokdarwis, Serbumi, pecinta film dan seni Titik Kumpul dan lain-lain. Pihaknya menyoroti beberapa hal. Mulai keterwakilan perempuan di DPRD Kebumen 2019-2024 masih kecil, hanya 10 orang. Kepedulian wakil rakyat terhadap masalah kesehatan perempuan harus ditingkatkan.
Jaringan masyarakat sipil juga mendesak DPRD Kebumen supaya segera merevisi Perda 10/2016 tentang Pilkades, serta Perda 14/2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja/Calon Tenaga Kerja Indonesia Asal Kebumen.”Kami juga meminta Dewan ikut mengawal realisasi Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia atau TKI serta perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia asal Kebumen,”tandas Syaipul.
Jaringan Masyarakat Sipil Kebumen itu pun berharap kepada DPRD yang baru untuk bisa amanah dengan titipan masyarakat yang telah diberikan kepada mereka melalui Pemilu 2019. Dewan diminta memberikan kontribusi nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui penyusunan aturan, pengawasan dan pengalokasian anggaran. Mereka juga mengingatkan wakil rakyat tidak alergi terhadap masyarakat dan mau menerima aspirasi rakyat, merealisasikan janji-janji kampanye, tidak mengulang korupsi dan kongkalikong dengan eksekutif serta memiliki komitmen yang konkrit keberpihakan kepada masyarakat.
Suarabaru.id/Komper Wardopo