blank
HARI ANAK - Perwakilan anak dari beberapa sekolah yang mendapat penghargaan SRA beserta guru serta evaluator dalam peringatan Hari Anak Nasional 2019 di kantor Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kodya Semarang (hm)

SEMARANG  – Memperingati  Hari Anak Nasional tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kodya Semarang melakukan serangkaian acara, salah satu nya adalah evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA). Beberapa sekolah yang sudah mendeklarasikan sebagai SRA  diverifikasi baik  dokumen maupun lapangan , untuk mendapat penghargaan. Empat  SD dan 4 SMP mendapat penghargaan.

Masing-masing  SDN Sendangmulyo 04, SDN Lamper Kidul 02, SD Pangudi Luhur St Yusup, SDN Srondol Kulon 02.  SMPN 08, SMPN  26, SMPN  33 dan SMPN 01.       Penghargaan akan disampaikan pada puncak perayaan Hari Anak Nasional 2019 tanggal 6 Agustus 2019 di Wisma Perdamaian. Demikian dikatakan oleh Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka , Tsaniatus Solihah,S.E,  salah satu evaluator  sekolah ramah anak.

“Untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak bukan hanya menjadi tugas sekolah saja, perlu dukungan banyak pihak dalam mewujudkan nya. Partisipasi orang tua murid, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha sangat diperlukan mendukung untuk keberhasilannya.

Meningkatkan Kualitas

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,  Drs. Mukhamad Khadik, M.Si,  mengatakan,  evaluasi Sekolah Ramah Anak ini diharapkan memberikan edukasi dan peningkatan kualitas bagi sekolah yang sudah mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak.

Di lain tempat Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang Fajriah menambahkan , sekolah diharapkan tidak sekadar menyusun program sekolah ramah anak yang luar biasa ini bersifat seketika, namun bisa mempertahankan bahkan mengembangkan program  dengan mengembangkan segala potensi yang ada di lingkungan sekolah.

Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak  anak dan perlindungan  dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya . Mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan

 Indikator

Salah satu indikator Kota Layak Anak tertuang dalam kebijakan Permen PPPA No 8 Tahun 2014. Indikator untuk menjadi SRA yaitu Kebijakan Pelaksanaan Kurikulum, Guru dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak, Sarana dan Prasarana , Partisipasi Anak, Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha,

Kota Semarang merespon dengan membuat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang (Perkadin) No 420/58 tahun 2017. Sekolah yang  merespon dengan membuat komitmen untuk mewujudkan SRA masing-masing  17 TK, 35 SD, 22 MI, 10 SMP dan 23 MT dengan mendeklarasikan diri sebagai  SRA .(suarabaru.id/Humaini As)