SEMARANG – Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kodya Semarang melakukan serangkaian acara, salah satu nya adalah evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA). Beberapa sekolah yang sudah mendeklarasikan sebagai SRA diverifikasi baik dokumen maupun lapangan , untuk mendapat penghargaan. Empat SD dan 4 SMP mendapat penghargaan.
Masing-masing SDN Sendangmulyo 04, SDN Lamper Kidul 02, SD Pangudi Luhur St Yusup, SDN Srondol Kulon 02. SMPN 08, SMPN 26, SMPN 33 dan SMPN 01. Penghargaan akan disampaikan pada puncak perayaan Hari Anak Nasional 2019 tanggal 6 Agustus 2019 di Wisma Perdamaian. Demikian dikatakan oleh Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka , Tsaniatus Solihah,S.E, salah satu evaluator sekolah ramah anak.
“Untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak bukan hanya menjadi tugas sekolah saja, perlu dukungan banyak pihak dalam mewujudkan nya. Partisipasi orang tua murid, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha sangat diperlukan mendukung untuk keberhasilannya.
Meningkatkan Kualitas
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Drs. Mukhamad Khadik, M.Si, mengatakan, evaluasi Sekolah Ramah Anak ini diharapkan memberikan edukasi dan peningkatan kualitas bagi sekolah yang sudah mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak.
Di lain tempat Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang Fajriah menambahkan , sekolah diharapkan tidak sekadar menyusun program sekolah ramah anak yang luar biasa ini bersifat seketika, namun bisa mempertahankan bahkan mengembangkan program dengan mengembangkan segala potensi yang ada di lingkungan sekolah.
Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya . Mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan
Indikator
Salah satu indikator Kota Layak Anak tertuang dalam kebijakan Permen PPPA No 8 Tahun 2014. Indikator untuk menjadi SRA yaitu Kebijakan Pelaksanaan Kurikulum, Guru dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak, Sarana dan Prasarana , Partisipasi Anak, Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha,
Kota Semarang merespon dengan membuat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang (Perkadin) No 420/58 tahun 2017. Sekolah yang merespon dengan membuat komitmen untuk mewujudkan SRA masing-masing 17 TK, 35 SD, 22 MI, 10 SMP dan 23 MT dengan mendeklarasikan diri sebagai SRA .(suarabaru.id/Humaini As)