BLORA – Usaha menuntut dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Blok Cepu, terus digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB).
Selain didukung sejumlah ahli migas, dan non goverment organization (NGO) di Jakarta, kalangan anggota dewan juga mendukung penuh rencana itu.
Langkah terbaru, Minggu (21/7/2019), AMSB bersama aktivis dan pengamat migas menggelar pertemuan mencari keadilan DBH Blok Cepu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Cendana Room Arra Kyriad Hotel, Cepu, Blora, antara lain dihadiri mantan Dirut Pertamina, Muhammad Husein.
“AMSB terus begerak, melangkah mencari keadilan DBH Blok Cepu,” ungkap salah satu pendiri ASMB, Sena Margo Utomo.
Menurut Seno, untuk mencari keadilan DBH Migas Blok Cepu, perlu dukungan dan sinergi para pihak.
Sinergi untuk menyatukan langkah tersebut, antara lain dengan menggugat perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Penggagas AMSB lainnya, Sudarwanto, menyatakan optimismenya dalam rencana judicial review (JR) UU 33/2004.
UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, lanjutnya, tidak adil untuk masyarakat Blora, khususnya DBH Migas Blok Cepu.
“Makanya, kami warga Blora membentuk AMSB,” tandas mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Sudarwanto.
Didukung Dewan
Hadir di acara tersebut, Asisten I Setda Blora, Purwadi Setiyono, mewakili Bupati H. Djoko Nugroho.
Hadir juga Ketua DPRD H. Bambang Susilo, Waket DPRD H. Aminuddin, dan tokoh masyarakat H. Abu Nafi, Siswanto, H. Susanto Raharjo, PWI, dan sejumlah tokoh muda setempat.
Berawal dari obrolan kecil di grup media sosial (medsos) WhatsApp, yakni terkait tuntutan agar Blora mendapat DBH migas Blok Cepu, jadilah wacana baru menuju judicial review (JR).
Judicial riview (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditempuh oleh AMSB, karena sampai saat ini DBH migas dari Blok Cepu untuk Blora masih nol rupiah.
Gagasan AMSB untuk JR DBH Migas Blok Cepu, seperti diberitakan sebelumnya, mewacanakan memberi kuasa hukum kepada tim Universitas Indonesia (UI).
Dijelaskan Seno, tiga orang yang tergabung dalam Center of Stategic Studies UI, Prof. Tjip Ismail, Dr. Mahfud Sidik dan Dr Dian, juga sudah turun ke Blora untuk koordinasi awal.
Ditambahkan, jalur konstitusi harus diambil, karena lobi-lobi oleh Pemkab dan para pihak untuk DBH migas Blok Cepu selama ini tidak berbuah hasil.
Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyebut dewan mendukung semangat AMSB untuk memperjuangkan DBH Migas Blok Cepu.
Perlu diketahui, Pemkab, DPRD dan para pihak di Blora sudah bergerak lama untuk dapat DBH Migas Blok Cepu.
Sayangnya usaha itu masih pepesan kosong. Padahal produksi minyak Blok Cepu di lapangan Banyu Urip ditingkatkan dari produki puncak 165.000 barel perhari, kini stabil di angka 220.000 barel perhari (BOPD).
Suarabaru.id/Wahono