Jepara- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara mengagendakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan depan. Kunjungan dilakukan untuk memastikan progres evaluasi peraturan daerah terkait penggratisan retribusi masuk ke objek wisata di Kabupaten Jepara yang tak kunjung selesai.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disparbud Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza saat ditemui wartawan di Setda Jepara, Jumat pagi (19/7).
“Karena penggratisan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Pada sisi yang lain, kami tak bisa serta merta menggratiskan kalau perda ini belum diundangkan. Padahal untuk mengundangkan sebuah perda terkait retribusi, evaluasi Mendagri adalah syarat mutlak,” kata Zamroni.
Menurutnya, pihaknya merasa perlu menanyakan langsung ke Kemendagri karena dalam komunikasi yang selama ini dilakukan, diperoleh informasi perda wisata gratis Kabupaten Jepara belum diselesaikan evaluasinya. Padahal perda itu telah dikirim oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, sekitar sepekan setelah Pesta Lomban. Diperoleh keterangan, hal itu karena banyaknya ranperda yang harus dievalusi dari banyak daerah di Indonesia.
“Selama ini kita sudah mengejar terus, loh, ke Kemendagri. Karena kami tahu ranperda sudah ada di sana. Sebelum evalusi Kemendagri, memang harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Setda provinsi. Dan itu sudah diselesaikan provinsi setelah Lomban yang lalu. Kemudian langsung dikirim ke Kemendagri,” ulangnya.
Dengan upaya ke Kemendagri, Zamroni berharap ranperda segera disetujui supaya Pemkab Jepara bisa segera mengundangkan perda tersebut. Dengan demikian, warga benar-benar bisa menikmati masuk ke objek wisata milik Pemkab Jepara secara gratis.
Zaamroni menyebut, pihaknya juga berposisi tidak enak atas belum selesainya evaluasi ranperda ini. Pengunjung sering berdebat dengan petugas gerbang objek wisata karena mengira penggratisan sudah bisa dilakukan.
Penggratisan retribusi masuk tempat wisata, disetujui DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (21/5) lalu. Persetujuan diberikan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Kala itu, rapat paripurna penetapan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso. (Suarabaru.id/Hadi Priyanto).