blank
Petugas melakukan penindakan terhadap seorang wanita yang mengemudikan mobil dengan plat nomor yang sudah dimodifikasi. Penggunaan TNKB seperti ini menyimpang dari aturan. Foto: Hana Eswe/ist.

GROBOGAN – Imbauan diarahkan Satlantas Polres Grobogan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua dan roda empat. Pasalnya, masih ada kendaraan pribadi yang memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan spesifikasi. Jika masih ada yang menggunakan plat nomor tidak sesuai spesifikasi, maka akan langsung ditindak seperti yang terlihat pada saat operasi rutin yang dilaksanakan Kamis (18/7) siang.

Pada saat pelaksanaan operasi tersebut, sebuah mobil berwarna putih yang dikemudikan seorang wanita terpaksa dihentikan petugas di Jalan R. Suprapto, Purwodadi. Pasalnya, mobil tersebut memasang plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada digit terakhir angka plat nomor tersebut dicetak terlalu mepet dengan tiga digit abjad di belakangnya.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP I Putu Krisna melalui Kanit Dikyasa Ipda Duddy mengungkapkan pengemudi terpaksa dihentikan karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi. Pemasangan TNKB yang benar yakni sesuai dengan prosedur yang tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dikatakan Ipda Duddy, dalam peraturan sudah tertulis dnegan jelas tentang pemasangan TNKB yang benar. Plat nomor yang asli bisa diterima masyarakat saat melakukan perpanjangan atau registrasi kendaraan baru dari samsat setempat.

“Kita intensifkan dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor ini. Kita lakukan tindakan kepada para pengendara yang melanggar. Saat ini berbagai macam modifikasi TNKB atau plat nomor yang ditemukan di jalan yaitu merubah bentuk huruf, merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka denan tujuan supaya bisa terbaca sesuai pemilik kendaraan. Masyarakat yang mengubah TNKB seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” jelas Ipda Duddy.

Pihaknya juga memaparkan, pelanggaran seperti ini disamping menyalahi ketentuan spesifikasi teknis TNKB juga menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau mengalami kejadian tindak kriminal.

Diminta Pasang Kembali TNKB Asli

Pengemudi yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi ini diminta agar memasang kembali plat nomor aslinya. Jika tidak, mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan kendaraannya.

“Kami perintahkan kepada pengemudi kendaraan yang terbukti mengubah TNKB agar memasang TNKB yang asli. Setelah itu, baru kita perbolehkan mereka melanjutkan perjalanan,” tutup Ipda Duddy.

suarabaru.id/Hana Eswe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini