WONOGIRI – Menurut Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kanit Regident Satlantas Polres Wonogiri IPTU Sugihantoro, menjelaskan bahwa batasan usia mengemudi minimal 17 tahun dan maksimal 199 tahun.
Hal tersebut disampaikan pada materi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SMK Negeri 2 Wonogiri, Rabu (17/7)
Di hadapan 573 siswa sekolah tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Wonogiri menuturkan hal tersebut dilakukan guna menanamkan kamseltibcarlantas sejak awal di bangku sekolah untuk meminimalisir fatalitas korban laka lantas dengan sasaran korban usia anak.
‘’Jajaran Kepolisian Resor Wonogiri menyambut baik atas waktu yang diberikan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun ajaran 2019/ 2020. Polisi hadir di setiap sekolah guna memberikan pembekalan kepada siswa didik baru ditataran, SMP, SMA/ SMK guna menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas,’’ ungkap Kasubag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo.
Untuk membuat suasana lebih cair, di sela penyampaian materi Kanit Regident IPTU Sugihantoro memberikan hadiah kepada siswa yang bisa menjawab pertanyaan terkait tertib berlalu lintas berupa helm, mug cantik dan kaos milenial. Dengan adanya iming-iming hadiah, siswa nampak lebih antusias dalam menerima pembekalan materi tertib berlalu lintas berdasarkan undang undang No 22 Tahun 2009.
suarabaru.id/edi