MAGELANG- DPRD Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Magelang. Mereka belajar tentang pengawasan peraturan daerah (Perda) peredaran minuman keras (miras).
Rombongan yang terdiri tujuh orang itu diterima Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, di Ruang Sidang Lantai 2, Kantor Setda Kota Magelang, Senin (8/7).
‘’Tujuan kami datang ingin sharing tentang minuman keras (miras), karena Kota Magelang sudah memiliki Perda tentang Peredaran atau Pengawasan Miras,’’ kata Romer Tapilatu, pimpinan DPRD Manokwari.
Dia mengemukakan, Kota Magelang dipilih karena sedikit kesamaan dengan Perda yang akan disusun oleh DPRD Manokwari tahun ini.
Di Manokwari, lanjut Romer, ada Perda tentang Pelarangan Miras tapi dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui surat gubernur.
Dia mengungkapkan, mayoritas penduduk timur hidup dengan minuman keras. Karena itu pihaknya ingin melindungi generasi muda Kota Injil tersebut.
‘’Mengapa sampai kami harus memproteksi hal ini. Kami ingin generasi kami itu berkepanjangan, karena tanpa kami Indonesia tidak punya pelangi. Komitmen kami untuk melaksanakan Perda ini. Kami sudah membahas beberapa tahap bulan lalu. Kami optimis segera menetapkan,’’ terangnya.
Selain itu, mereka juga ingin mengetahui apakah di Kota Magelang Perda Miras dapat melindungi dan berdampak cukup bagi kehidupan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menyampaikan terima kasih karena Kota Magelang terpilih menjadi daerah tujuan DPRD Kabupaten Manokwari. Ini momen untuk memererat tali silaturami dan saling tukar informasi, khususnya terkait pengendalian dan pengawasan miras atau minuman berakohol.
‘’Soal perizinan penjualan miras kami batasi, di hotel berbintang saja harus ada tempat khusus. Tidak secara normatif, tapi kami betul-betul cek ke lokasi. Kalau melanggar kami tertibkan bersama polisi,’’ ujar Singgih.
Perda Kota Magelang, lanjutnya, pada prinsipnya mengacu pada UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23/2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, di mana dalam pengaturan sanksi disebutkan paling lama kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
‘’Tujuannya untuk memberikan efek jera. ketika pelaku diketahui melanggar, kita kena tindak pidana ringan (tipiring) atau sidang cepat, tidak perlu ke pengadilan, kita berikan denda minimal Rp 20 juta. Bahasanya dimiskinkan. Kita sudah laksanakan sejak 2016,’’ ungkapnya.
Selanjutnya terkait penjualan, pada Perda Kota Magelang hanya memberikan atau mencantumkan pasal bahwa, penjualan minol hanya boleh dilaksanakan di tempat tertentu.
Ketentuan ini pun tidak dituangkan secara eksplisit, karena pemerintah pusat sendiri tidak melarang adanya penjualan minuman berakohol. (hms)
Editor : Doddy Ardjono