Berkendara Sambil ber-Handphone, Maut Mengancam
Oleh: Yuliana dan Ira Alia Maerani
Handphone (HP) menjadi salah satu teknologi yang sering digunakan oleh masyarakat baik di kalangan orang tua, remaja bahkan anak-anak sudah bisa menggunakan handphone. Handphone sendiri sudah menjadi kebutuhan yang kerap dibawa kemana saja oleh setiap orang. Terlebih teknologi dan aplikasi handphone (HP) pada zaman sekarang berkembang sangat pesat. Seseorang dapat dengan mudah mencari dan menemukan informasi dan berbagai kemudahan lainnya.
Namun terkadang banyak masyarakat yang kurang pandai dalam memanfaatkan teknologi dengan baik. Bahkan menggunakan handphone sambil menggemudikan mobil ataupun motor. Padahal bermain handphone pada saat mengemudi sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Pada saat mengemudi memerlukan konsentrasi agar bisa mengemudi dengan baik, karena apabila konsentrasi terganggu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tak ayal, nyawa taruhannya.
Sebaiknya jika berada di jalan raya hanya fokus mengemudi saja dan tidak perlu fokus dengan handphone atau dengan hal-hal lainnya. Karena apabila masih mengoperasikan handphone konsentrasi pengemudi akan terganggu.
Dalam beberapa kasus kecelakaan di jalan raya, kecelakaan terjadi kecerobohan pengemudi yang sibuk mengoperasikan handphone-nya. Terkadang seseorang mengoperasikan handphone pada saat mengemudi bukan karena ada hal penting yang harus dilihat, akan tetapi hanya sekedar melihat hal-hal yang kurang penting, seperti melihat postingan instagram, facebook dan twitter. Hal tersebutlah yang membahayakan pengemudi jalan lainnya. Selain hal itu penggunaan GPS (Global Positioning System) pada saat berkendara disinyalir juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Dikutip dari detiknews, berdasarkan data Polda Metro Jaya mencatat terdapat 529 korban jiwa akibat kecelakaan selama 2017. Sedangkan pada 2018 terdapat 524 korban jiwa. Korban luka berat mengalami penurunan dari 1.007 menjadi 804. Namun korban luka ringan meningkat dari 4.492 menjadi 5.237.
Menurut Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo, setiap hari sekitar 3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta dan selama setahun sekitar 1.000 orang mengalami kecelakaan. Ada sekitar 30% kecelakaan lalu lintas di Jakarta disebabkan oleh handphone. (Dikutip dari website detik.com).
Fokus Berkendara
Orang bijak mengatakan, ”Jika ingin sukses, maka fokuslah.” Pesan moral ini nampaknya tepat dipakai ketika berkendara di jalan raya. Jika ingin sukses sampai di tempat tujuan dengan selamat, aman, lancar maka fokuslah. Tujuan tercapai. Harapan terpenuhi. Tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Alhasil nyawa tidak tergadai sia-sia karena perilaku yang tidak konsentrasi dalam berkendara.
Apalagi regulasi pun mengatur demikian. Pasal 283 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan, “Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bunyi pasal di atas disertai aturan mengenai sanksi pidana bagi si pelanggar sudah sangat tegas memerintahkan agar pengguna jalan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Menggunakan handphone saat berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Konsentrasi menjadi salah satu faktor penting bagi keselamatan seluruh pengguna jalan. (suarabaru.id/Yuliana, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).