WONOGIRI – Semua tugu monumen lambang identitas Perguruan Silat (PS) di Kabupaten Wonogiri, dalam tempo yang singkat akan dimusnahkan secara massal. Yakni dengan cara dibongkar paksa oleh pihak internal para pesilat dari perguruannya masing-masing. Sebab, keberadaannya, dinilai berpotensi menjadi sumber pemicu konflik perseteruan antar-PS, serta menjadi bangunan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Upaya pemusnahan massal monumen tugu persilatan ini, akan dilakukan dalam tempo tiga hari, terhitung mulai Jumat (31/5) sampai dengan Minggu (2/6) mendatang. Ini sebagai buntut terjadinya konflik PS dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan PSH Winongo, yang berdampak pada penganiayaan pengeroyokan terhadap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramadhani. Sebagai korban salah amuk, AKP Aditia Mulya Ramadhani menderira luka parah dan koma, serta dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Singapura.
Nota kesepakatan pemusnahan massal tugu monumen PS ini, Jumat (31/5), ditandatangani oleh para pimpinan PS di Kabupaten Wonogiri, utamanya oleh Ketua PSHT Cabang Wonogiri hasil Parapatan Luhur (Parluh) atau Musyawarah Besar (Mubes) Tahun 2016, Joko Prihanto, bersama Ketua PSHT Cabang Wonogiri hasil Parluh 2017, Sugiyatto, dan Ketua PSH Tunas Muda Winongo Cabang Wonogiri, Riyanto. Setelah sebelumnya, sempat terjadi adu argumentasi bernada keberatan dari pihak pendekar persilatan, bila tugu monumen PS tersebut dimusnahkan.
Penandatangan nota kesepatakan pemusnahan tugu monumen silat ini, berlangsung bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Wonogiri, dalam rangka menyikapi situasi Kamtibmas Pemilu serentak Tahun 2019, dan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Kabupaten Wonogiri. Ikut hadir memberikan sambutan, Kapolres Wonogiri Uri Nartanti Itisiwidatyati, Dandim 0728 Letkol (Inf) M Heri Amrulloh, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wakil Bupati Edy Santosa, Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno beserta jajaran Forkompinda. Rakor ini juga dihadiri para pimpinan dinas serta instansi terkait.
Saat ini, di Kabupaten Wonogiri, telah terbangun sebanyak 108 buah tugu monumen persilatan yang tersebar di 14 dari 25 kecamatan. Perinciannya sebanyak 22 buah tugu PSHW dan 86 PSHT. Yakni di Kecamatan Slogohimo sebanyak 14 tugu, Kismantoro (12 tugu), Tirtomoyo (2 tugu), Purwantoro (9 tugu), Ngadirojo (17 tugu), Jatisrono (11 tugu), Jatipurno (5 tugu), Jatiroto (3 tugu), Puhpelem (4 tugu), Girimarto (15 tugu), Sidoharjo (7 tugu), Selogiri (2 tugu), Pracimantoro (1 tugu) dan Kecamatan Bulukerto sebanyak 8 tugu,
Sebanyak 108 tugu monumen persilatan tersebut, semuanya tidak memiliki IMB, karena itu disebut sebagai bangunan liar dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor: 08 Tahun 2016 tentang IMB, utamanya terhadap Pasal 11 Ayat 1, huruf (K) tentang persyaratan permohonan IMB untuk jenis bangunan gapura, patung, bangunan reklame, monumen dan jenis lainnya.(suarabaru.id/bp)