blank
Manager Corporate Social Responbility (CSR) Airnav Indonesia Hermawansyah tengah menandatangani nota kesapakatan bersama terkait keselamatan penerbangan balon udara. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Pihak AirNav Indonesia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menandatangani nota kesepakatan bersama terkait dengan komitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan balon udara tradisional secara bebas.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan di Ruang Tjokrohadisoerjo Gedung Sekretariat (Setda) Wonosobo, Jumat (24/5). Tanda tangan dilakukan oleh Tono Prihantono (Kabag Tata Pemerintahan Setda), Hermawansyah (Airnav Indonesia) dan Agam Setyo Budi (Komunitas Balon Udara Wonosobo).

Turut pula memberikan tanda tangan AKP Marjono SE (Polres), Kapten Czi Sarwiyono (Kodim 0707), Muharno Zarka (PWI), Khristiana Dhewi (Dipartabud), perwakilan Satpol PP, Kantor Kesbangpol dan Dinas Perhubungan Perumahan dan Pemukiman (Dishubperkim).

Nota kesepakatan yang ditandatangani bersama berisi komitmen menjaga dan menjamin keselamatan penerbangan dengan cara tidak menerbangkan balon udara secara bebas. Ikut berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan penerbangan balon udara yang aman.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 40 tahun 2018, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan cara ditambatkan. Karena ditambat, balon udara tidak bisa terbang secara bebas dan maksimal hanya mencapai ketinggian 150 meter”, ujar Tono Prihantono.

Upaya menjaga dan menjamin keselamatan bersama, imbuh Tono, menjadi tanggungjawab bersama antara AirNav Indonesia, Pemerintah Daerah, jajaran TNI-Polri, instansi terkait, Komunitas Balon Udara di Wonosobo dan masyarakat secara umum.

Bahayakan Penerbangan

Manager Corporate Social Responbility (CSR) Airnav Indonesia Hermawansyah mengungkapkan penerbangan balon udara tradisional pada saat lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat secara turun-temurun di daerah Wonosobo dan Pekalongan.

“Namun karena mengingat bahaya yang ditimbulkan dari penerbangan balon udara tradisional secara bebas bisa mengancam keselamatan pesawat terbang, maka penerbangan balon udara hanya boleh dilakukan dengan cara ditambatkan,” katanya.

Menurut Hermawansyah, balon udara bisa menutup bagian depan atau pandangan pilot. Akibatnya, pilot bisa kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan. Balon bisa pula menutupi pitot tube atau hole sehingga informasi soal ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat.

Akibat lebih parah lagi, imbuhnya, balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan mesin pesawat mati, terbakar hingga meledak dan jatuh. Jika hal ini yang terjadi maka bisa memakan banyak korban penumpang pesawat terbang.

“Bila ada pihak-pihak yang tetap menerbangkan balon udara secara bebas maka bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Karena warga harus mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Dalam UU No 1 tahun 2019 tentang Penerbangan, terutama di Pasal 210 disebutkan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obtacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan.

“Dalam pasal 210 juga disebutkan semua kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan kecuali memperoleh ijin dari otoritas bandar udara, tidak boleh dilakukan. Termasuk dalam hal ini adalah menerbangkan balon udara secara bebas,” tegasnya.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini