blank
Kepala Satreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti petasan saat ungkap kasus di Mapolres Wonosobo, Senin (20/5) sore. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Bulan Ramadan dan menjelang lebaran tahun ini benar-benar dimanfaatkan oleh M Mukhsinin (21) untuk meraup keuntungan. Betapa tidak? Pasalnya, pemuda yang beralamat di Desa Surobayan Kecamatan Ambal Kebumen ini akan menjual petasan.

Padahal barang tersebut merupakan benda yang dilarang untuk diperjualbelikan di masyarakat karena bisa membayakan bagi pemiliknya. Petasan atau yang lebih dike padanal dengan sebutan mercon itu akan meledak jika disulut sumbunya.

Ledakan mercon bisa terdengar luas hingga ke radius satu kilometer. Pada bulan puasa dan menjelang lebaran, petasan banyak beredar di pasaran. Petasan tersebut akan diledakan atau dibunyikan pada malam hari atau pas hari H Idul Fitri.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK melalui Kasatreskrim AKP Heriyanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (20/5), menyatakan M Mukhsinin ditangkap polisi yang sedang patroli di depan BRI Unit Kepil di Cawangan Kepil pada Rabu (15/5).

“Saat ditangkap yang bersangkutan terbukti membawa 2 karung plastik warna putih berisi petasan 40 renteng (1.720 buah) dan petasan berdiameter 2,5 cm 120 buah. Tujuh kantung plastik berisi bubuk obat petasan seberat 7 kilogram,” katanya.

M Mukhsin me mbawa petasan dan serbuk bahan pembuatan mercon tersebut dengan menggunakan sepeda motor Beat bernopol AA 5309 YJ. Barang terlarang tersebut dibawa dari Kebumen untuk dijual di Wonosobo.

Menurut dia, kronologis penangkapan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 21.00, pelaku menuju ke tempat Beri dan Parman untuk mengambil barang bukti satu dua karung petasan dan barang bukti serbuk petasan.

Kemudian barang tersebut akan dijual kepada saksi berinisial Fz (25), warga Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil seharga Rp 90.000 per renteng petasan. Sedangkan untuk bubuk obat petasan dijual seharga Rp 130.000 per kilogram.

Setelah itu, pelaku langsung berangkat menuju ke arah wilayah Wonosobo. Saat sampai di depan bank BRI Unit Kepil Wonosobo, pelaku yang telah terendus gerak-geriknya langsung dibekuk oleh petugas kepolisian dari Reserse Mobile (Resmob) Polres Wonosobo.

Dua kantong plastik warna putih berisi petasan sejumlah 40 renteng sebanyak 1.720 buah, dengan rincian diameter 2.5 cm sejumlah 120 buah dan tujuh kantong plastik berisi bubuk obat petasan seberat tujuh kilogram, dijadikan barang bukti di Mapolres.

Sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat Nopol AA-5309-YJ.

Pelaku juga langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo, guna diproses secara hukum yang berlaku.

“Kasus mengenai petasan ini dapat dijerat dengan perkara bunga api pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api Tahun 1932 Jo pasal 1 ayat (1) huruf A angka 3 tentang peraturan untuk pelaksanaan UU Bunga Api tahun 1932,” terang dia.

“Atas kejadian itu karena pelaku terlibat dalam pengiriman bahan peledak, pelaku diancam hukuman 10-20 tahun. Tindak lanjut saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dua orang saksi”, katanyanya.

Selain itu, beber Kasatreskrim, juga melengkapi pemeriksaan saksi lainnya, melakukan rekontruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke JPU.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka