WONOSOBO-Seorang pemuda penggangguran, Yul (20) yang beralamat di Desa Binangun Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan polisi karena kedapatan melakukan pencurian tablet Samsung tipe Galaxy A6 di Kios Jakarta Seafood di Jl Mataraman Kampung Sudagaran Wonosobo.
Dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Selasa (7/5) siang, Yul mengaku terpaksa melakukan pencurian karena dalam kondisi kepepet tidak punya uang. Pelaku tidak punya uang karena menganggur, sementara dirinya menjadi tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tua dan adik-adiknya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengungkapkan pelaku melakukan pencurian pada Selasa (9/5) sekitar jam 23.00 WIB. Semula, Yul bersama seorang temannya, malam itu nongkrong di Alun-Alun Wonosobo. Usai nongkrong keduanya menuju kompleks Taman Plaza untuk makan di pedagang kali lima.
“Setelah makan tersangka mengaku terbersit niat untuk mencuri di Kios Jakarta Seafood di Jl Mataraman Kampung Sudagaran Wonosobo. Sebelumnya Yul pamit pada temannya dan akan ke rumah teman lainnya. Dia berjalan kaki dari Taman Plaza menuju Kios Jakarta Seafood,” ujarnya.
Sampai di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku mengawasi kondisi sekitarnya. Karena dirasa aman dan tidak ada orang yang melintas, Yul lalu mendobrak Kios CIC yang bersebelahan dengan Kios Jakarta Seafood. Dari sebuah jendela Kios CIC tersangka berhasil masuk ke tempat sasaran.
Yul menceritakan, begitu berhasil masuk Kios Jakarta Seafood, dia langsung menuju sebuah laci dan membukanya dengan obeng dan pisau yang diambil di TKP. Setelah laci berhasil dibuka, pelaku lalu mengambil 1 Tablet Samsung type Galaxy A6 warna hitam dan uang RP 500.000.
Mantan Karyawan
Berhasil mendapat barang curiannya, diapun meninggalkan Kios Jakarta Seafoood. Pelaku tahu persis kondisi warung karena sebelumnya mengaku pernah bekerja di tempat tersebut selama beberapa bulan. Dia terpaksa keluar dari pekerjaannya karena tidak betah tiap hari pekerjaan yang dilakukan dianggap selalu salah oleh pemiliknya.
“Saya pernah bekerja di Kios Jakarta Seafood selama beberapa bulan. Saya terpaksa keluar tidak bekerja di situ lagi karena tidak kerasan. Saya tidak betah sebab setiap pekerjaan yang dilakukan selalu dianggap salah. Saya merasa dendam dengan mantan bos saya,” aku Yul.
Tersangka diketahui melakukan pencurian setelah memosting tablet Samsung tipe Galaxy A6 di media sosial facebook. Dia menawarkan akan menjual tablet hasil curiannya dengan harga tawar Rp 1.300.000. Hanya sebelum laku, salah satu teman pemilik Kios Jakarta Seafood kebetulan membaca postingan Yul dan mengetahui kalau tipe tablet sama dengan milik temannya yang hilang.
Karena yakin tablet tipe Galaxy yang diposting pelaku benar miliknya, pemilik Kois Jakarta Seafood lalu melapor ke pihak berwajib. Dalam waktu tak lama setelah mendapat laporan kehilangan, polisi dari Polres Wonosobo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Yul pun mengaku telah melakukan pencurian uang dan tablet milik mantan bosnya di tempat dirinya dulu bekerja. Satu unit Tablet Samsung type Galaxi A6 warna hitam menjadi barang bukti di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum berikutnya.
Kasatreskrim AKP Heriyanto mengatakan tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka