blank
REKOMENDASI : Ketua KPU Kabupaten Blora,  Moh. Khandum,  menunjukkan surat rekomendasi PSU di TPS 8 Desa Sogo dari Bawaslu.  Foto : Ist/

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, memastikan akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 8 Desa Sogo,  Kecamatan Kedungtuban.

“PSU di TPS 8 Desa Sogo,  akan kami jadwalkan setelah logistik tiba,” jelas Ketua KPU setempat,  Moh.  Khamdun,  Minggu (20/4).

Menurutnya, PSU harus digelar setelah KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Rekomendasi tersebut,  lanjutnya, untuk pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Dijelaskan, PSU digelar lantaran terdapat lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos menggunakan KTP-el di TPS tersebut.

Terpisah anggota Bawaslu Blora,  Sugie Rusyono, menjelaskan pihaknya menemukan adanya pelanggaran pemilu di beberapa lokasi.

blank
TPS 8 : Ketua KPU Kabupaten Blora,  Moh. Khamdun (pegang mic), menyatakan siap gelar PSU di TPS 8 Desa Sogo. foto : Wahono

SS tanda Khusus

Temuan tersebut, diantaranya terjadi di di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

“Kami telah merekomendasikan agar KPU melaksanakan PSU di TPS 8 Desa Sogo,” kata Sugie.

Dijelaskan, ada lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos di TPS tersebut, tapi tidak menggunakan form A5, hanya dengan KTP-el.

Selain tidak membawa form A5 (undangan coblosan), kelimanya tidak beralamat di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Sugie menambahkan, temuannya ini sudah di koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi, selanjutnya merekomendasikan kepada KPU untuk pemilihan ulang.

“Rekomendasi Bawaslu bernomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019,” terangnya.

Berdasar Undang-Undang Pemilu dan PKPU, batas waktu PSU adalah 10 hari setelah Hari H pemungutan suara pada 27 April 2019.

Moh. Khamdun menambahkan, surat rekomendasi Bawaslu ke KPU,  tentang pelaksanaan PSU di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Menurutnya, berdasarkan kajian Bawaslu, di TPS 8 Desa Sogo pada pemungutan suara, ada lima pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), DPT tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Lantaran mereka menggunakan hak pilihnya dengan KTP-elektronik (KTP-el), dan ketidaktahuan petugas KPPS,  diberikan surat suara (SS)  Pilpres.

“Pemilih itu, satu orang dari Jambi, dua orang dari Jatim dan dua orang lagi dari Papua,” jelasnya.

Khamdun mengakui, temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

KPU, tambahanya, sudah menindaklanjuti dengan melaporkanya PSU tersebut ke KPU Provinsi.

“Surat suara nanti ada tanda khusus, berbeda dengan SS Pemilu kemarin,” jelasnya.

Khamdun berharap, petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) tetap bersedia melaksankan PSU.

Juga para pemilih yang terdaftar di TPS tersebut,  bersedia hadir untuk PSU yang segera digelar setelah logistik tiba di Blora. (suarabaru.id/Wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini