SALATIGA – Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito telah melakukan evaluasi terhadap pelanggaran selama kampanye sebelum memasuki masa tenang, di Kota Salatiga. Kepada wartawan Minggu (14/4) petang, Agung menyebutkan pihaknya mencatat ditemukan pelanggaran saat berlangsungnya kampanye dilakukan beberapa partai peserta Pemilu.
Pelanggaran terbanyak karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ketika hendak menggelar kampanye. “Partai yang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu yakni PKB, PAN, PPP, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Demokrat, dan Partai Garuda,” ungkap Agung.
Sedangkan, partai terbilang aktif melakukan pemberitahuan terlebih dahulu yakni PDIP, PWI, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Berkarya,” ujarnya. Sedangkan, PKS tercatat melakukan pemberitahuan secara mendadak ketika hendak menggelar kampanye.
Teguran Lisan
Bawaslu Kota Salatiga, sejauh ini juga telah menegur secara langsung pelaksana kampanye yang melanggar. Seperti dilakukan saat kampanye terbuka dilakukan Partai Golkar di Lapangan Sukosari, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Sabtu (13/4) lalu.
Saat kampanye terakhir sebelum massa tenang Partai Golkar melibatkan anak-anak. “Sejauh ini, kami menemukan pelanggaran mencolok saat Partai Golkar menggelar kampanye terbuka di Lapangan Sukosari, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Sabtu (13/4) lalu,” terang Agung.
Jenis pelanggarannya, pihak penyelenggara membiarkan keterlibatan anak-anak. Yang semestinya dilarang, namun Bawaslu Salatiga melihat banyak anak-anak terlibat secara langsung dalam kampanye tersebut.
Tak hanya melibatkan anak-anak, dalam kampanye terbuka tersebut saat arak-arakan dilakukan massa partai Golkar di jalan raya juga mengabaikan keselamatan.
“Yakni, saat rombongan melewati Polsek Sidorejo beberapa pemotor terlihat tidak mengenakan helm dan dihentikan oleh kepolisian untuk selanjutnya ditindak. Kami juga telah meminta agar anak-anak mengenakan atribut Parpol seperti kaos Parpol untuk dilepas,” paparnya.
Sejauh ini, Bawaslu Salatiga telah menegur secara lisan pihak penyelengara.
“Pelanggaran itu sudah saya peringatkan secara lisan lewat LO Golkar,” pungkasnya.
Sementara, terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) hasil dari penurunan paksa di hari pertama masa tenang, Bawaslu Kota Salatiga belum dapat mendata.
Hingga Minggu (14/4) pukul 17.30 WIB, petugas gabungan baik dari Bawaslu, Satpol PP, TNI Polri hingga Lingkungan Hidup Kota Salatiga masih berada di sejumlah titik penertiban tersebar di empat Kecamatan, di Kota Salatiga. “Untuk APK belum dihitung, ini masih di lapangan semua utk penertiban,” tegas Agung.
Suarabaru.id/erna