blank
Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2019 di Alun-alun Demak. Foto: Kusfitria Marstyasih

DEMAK- Memasuki masa tenang kampanye, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak makin siaga mengantisipasi terjadinya money politic (politik uang) dan Cyber Troop atau pengerahan pasukan dunia maya untuk menggiring opini publik demi keuntungan peserta pemilu.

Dua potensi pelanggaran tersebut ditengarai bisa muncul selain pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). ” Pada masa tenang kampanye tanggal 14 -16 April 2019, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hingga saat ini APK yang dinilai melanggar jumlahnya sudah 2 ribuan lebih dan tersebar di 249 desa di Demak. Bawaslu bekerja sama dengan tim KPU, satpol PP dan polisi sudah menertibkannya.” Ungkap Choirul Shaleh, Ketua Bawaslu Demak saat Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2019, Jumat (12/4/2019) di Alun Alun Demak.

Potensi money politic dan Cyber Troops menjadi dua agenda yang perlu diwaspadai Bersama. Money politic umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

“Perlu diwaspadai jika ada oknum yang membagi materi kepada konstituen dengan pesan pesan tertentu pada masa tenang kampanye.” Lanjut Choirul Shaleh.

Sedangkan untuk potensi Cyber Troops masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati hati, sebab pada praktiknya cyber troops bisa menjadi salah satu sarana black campaign (kampanye hitam). ” Terkait dengan potensi pelanggaran menggunakan media internet pada masa tenang , Bawaslu Demak selalu berkoordinasi dengan jajaran kepolisian yanag menangani bidang cyber crime,.” ucap Choirul.

Selanjutnya pelanggaran pelanggaran tersebut nantinya akan ditimbang berdasarkan jenis dan berat ringannya pelanggaran untuk selanjutnya ditindak sesuai prosedur. Sanksi terberat adalah pidana pemilu.

suarabaru.id/ Kusfitria Marstyasih

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini