SALATIGA – Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang baru saja dikukuhkan, untuk konsisten terhadap penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga yang sudah disepakati sejak Tahun 2011 lalu. Jika perlu, Salatiga tetap dipertahankan di nuansa tempo dulu.
Permintaan ini disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE MM saat menyerahkan SK dan mengukuhkan TABG Kota Salatiga di pendapa Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (9/4) petang.
Ada pun, pengukuhan TABG Kota Salatiga ditujukan kepada 12 orang dari unsur dinas, unsur perguruan tinggi dari Fakultas Teknik UNDIP, ahli bangunan gedung dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan unsur asosiasi, dalam hal ini adalah dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Wali Kota mengungkapkan, terbentuknya TABG didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga Nomer 640-05/153/2019 tersebut, diharapkan mampu menata Kota Salatiga menjadi lebih baik lagi.
“Saat ini, sudah mulai banyak berdiri gedung-gedung lebih dari tiga lantai, karena itu, sumbang saran dari tim ahli ini selalu diharapkan untuk Salatiga yang kecil tetapi tetap menjadi kota yang layak dan nyaman untuk dihuni,” ujar Wali Kota.
Dia berharap, khususnya kepada dinas terkait, agar tetap mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil yang bernuansa tempo dulu. Dikatakan, saat ini sudah ada yang mengajukan pendirian bangunan lebih dari empat lantai.
“Dalam hal ini Pemkot senantiasa menaati apa yang menjadi regulasi di bidang penataan ruang, dan kita tetap ingin mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil dan masih bernuansa seperti zaman dulu,” paparnya.
Sebagaimana disebutkan Sekda Kota Salatiga, Fakrurroji yang juga hadir dalam pengukuhan tersebut, TABG memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung.
Selain itu, memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah penyelenggaraan bangunan gedung dan memberikan pertimbangan teknis terkait penyelenggaraaan bangunan gedung cagar budaya dan atau bangunan gedung hijau.
Sebagai Tim Ahli yang diangkat oleh Wali Kota Salatiga, Sekda mengharapkan, seluruh tugas-tugas tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada pemberi tugas, yang dalam hal ini adalah Wali Kota Salatiga.
Sementara, dalam Tim ini Kepala Dinas PUPR Salatiga Agung Hendratmiko bertindak sebagai penanggung jawab, kemudian Bambang Susilo, Kepala Bidang Gedung dan Pembinaan Jasa Kontruksi pada Dinas PUPR sebagai Ketua, serta Titin Woro Murtini dari Fakultas Teknik UNDIP sebagai Wakil Ketua.
Agung Hendratmiko mengungkapkan, latar belakang pengukuhan tersebut didasarkan pada adanya persyaratan penyertaan gambar desain dan perhitungan konstruksi, yang disahkan dan ditandatangani oleh ahli bangunan gedung yang besertifikat.
“Sesuai Permen PU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Pengkaji serta Penilik Bangunan, pengajuan ijin mendirikan gedung harus diverifikasi terlebih dahulu oleh TABG sebelum dikeluarkannya surat ijin mendirikan gedung (IMB),” tuturnya.
Keberadaan Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2012 ini menindaklanjuti UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 hingga 2030, dimana di dalamnya terkait peruntukan fungsi lindung dan fungsi budi daya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, fungsi lindung meliputi kawasan resapan air, kawasan mata air, kawasan sempadan sungai dan kawasan cagar budaya serta ilmu pengetahuan.
Suarabaru.id/Erna