]SEMARANG- Tren vonis perkara korupsi di Jawa Tengah (Jateng) 2018 menjadi sorotan. Hal ini disampaikan Afit Khomsani, alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch ICW 2018 dalam Seminar Nasional dan Publikasi yang diselenggarakan di UIN Walisongo Semarang, Selasa (9/4).
Dalam catatan pemantauan Afit Khomsani, putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada 2018 masih sangat mengecewakan. Pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti tidaklah maksimal dan negara hanya mendapatkan sekitar 17% dari total kerugian yang negara alami. “Rata-rata vonis yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan atau tergolong kategori ringan, hal itu berarti para koruptor tidak akan mengalami efek jera,” tambahnya.
Hakim Tipikor PN Semarang, Wiji M.Hum. menanggapi pemaparan dari Afit mengatakan, jika melihat suatu perkara, jangan hanya vonisnya. “Kami memutus dari dakwaan sampai fakta-fakta persidangan, yang perlu diperhatikan yaitu denda dan uang pengganti itu berbeda,” katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Ph.D. menyampaikan, pentingnya pendidikan antikorupsi bagi generasi muda, karena korupsi yang tiap hari ditemukan justru banyak dari yang usia masih muda.
“Kasus E-KTP merupakan kasus yang paling sulit, kasus ini sangat complicated, proyek E-KTP yang harusnya proyek antikorupsi kok malah dikorupsi,” ujar Laode.
Dia juga menambahkan, kasus Setya Novanto ini sangat rumit karena kejahatan ini dilakukan di lima negara (Indonesia, Singapura, India, Mauritius dan USA) hingga KPK melibatkan FBI untuk memecahkan kasus ini.
Hadir juga Hendri Santoso, mewakili Gubernur Jateng memberi pesan kepada peserta seminar, korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemerintah Provinsi Jateng sudah melakukan kegiatan sekolah anti korupsi dan sosialisasi anti korupsi di SMA se-Jateng dan berencana lanjut ke pesantren.
Dalam acara ini dihadiri Laola Easter (ICW), Faqihuddin, M.H (Advokat), Wiji, M.Hum (Hakim Tipikor PN Semarang), Afit Khomsani (SAKTI ICW 2018), dan Laode M.Syarif (Wakil Ketua KPK RI).
Suarabaru.id/Haresti Asysy