PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mulai mendistribusikan logistik Pemilu tahun 2019 ke jajarannya di tingkat kecamatan. Pendistribusian dilakukan sejak tanggal 7 hingga 14 April mendatang, dan pengiriman dilakukan secara bertahap.
“Saat ini KPU Pemalang sudah mulai mendistribusikan logistik baik berupa surat suara maupun kelengkapan untuk pencoblosan. logistik untuk Pemilu tahun 2019 sudah bisa dikatakan hampir 100 persen sudah lengkap,” ujar Komisioner KPU Pemalang, Harun Gunawan, Senin.
Dia mengatakan, logistik yang dimaksud antara lain, berbagai macam formulir, kotak surat suara, alat coblos, maupun lainnya. Namun untuk surat suara bisa dikatakan sudah terkirim semua ke Pemalang apabila berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah itu.
Namun dalam pelaksanaan pengiriman surat suara ada sedikit beda pemahaman terkait dengan jumlah surat suara cadangan. Apabila berdasarkan pemahaman KPU pusat dua persen diambil dari jumlah total DPT, tetapi pemahaman yang benar yaitu dua persen dari setiap TPS.
Apabila dihitung secara rinci ada selisih anatara penghitungan dua persen secara global dengan dua persen setiap TPS, sehingga saat ini KPU Pemalang masih menunggu kiriman surat suara yang masih kurang. Dipastikan pengiriman surat suara cadangan itu secepatnya dilakukan maksimal tanggal 14 April.
“Meskipun sudah mulai didistribusikan, akan tetapi KPU Pemalang masih menunggu surat suara cadangan dua persen dari percetakan, sebab ada pemahaman yang berbeda antara dua persen versi KPU RI dengan daerah,” tandasnya.
Ia mengatakan, apabila berdasarkan perhitungan dari KPU RI jumlah surat suara cadangan yang dikirimkan beberapa waktu lalu sudah sesuai, tetapi perhitungan dua persen setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlahnya berbeda dari dua persen secara keseluruhan.
Saat ini KPU Pemalang sudah mulai mendistribusikan logistik ke tingkat kecamatan dan pengiriman dijadwalkan selesai tanggal 14 April. Kita sambil menunggu kiriman surat suara cadangan, dan rentan waktu pengiriman dari percetakan antara tanggal 7 sampai 14 April ini harus sudah diterima KPU Pemalang.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemalang sekitar 1.122.858 pemilih yang tersebar di 14 kecamatan atau 222 desa kelurahan. Dari jumlah tersebut sampai tanggal 17 kemarin yang mengurus surat pindah memilih hanya 3.675 orang. KPU Pemalang sesuai dengan aturan dan petunjuk dari KPU RI akan menggunakan kotak suara dari kardus berbahan duplek atau anti air diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suarabaru.id/Hangsae