Grobogan – Sebanyak 89 orang guru dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Grobogan lolos uji kompetensi dan berhak mendapatkan sertifikat guru profesional. Bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jumat (5/4) pagi, mereka bersama 156 kepala sekolah menerima sertifikat tersebut dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Kepala Sekolah, Sertifikat Pendidik dan Pengukuhan Guru Profesional Tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Sekda Grobogan Moh Soemarsono, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat beserta jajarannya. Di kesempatan itu, Bupati mengukuhkan sekaligus memberikan sertifikat guru dan kepala sekolah secara simbolis.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat atas lolosnya 89 guru dan 156 kepala sekolah se Kabupaten Grobogan dalam uji kompetensi sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Pendidikan. Menurut Bupati, adanya sertifikasi ini, para guru dan kepala sekolah diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, kedisiplinan, dan profesioalisme sebagai guru dan kepala sekolah. Dengan demikian, mutu pendidikan di Kabupaten Grobogan dapat lebih meningkat dan mampu mengejar ketertinggalan dari daerah atau negara lain yang lebih maju.
“Yang kedua, para guru dan kepala sekolah dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi anak didiknya. Untuk guru-guru dan kepala sekolah yang belum memperoleh sertifikat agar tidak terjadi perasaan iri hati di antara teman-teman sejawat dan tetap ciptakan iklim kondusif di sekolah atau tempat kerja sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah kita masing-masing,” pesan bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Amin Hidayat mengatakan, dengan lolosnya 89 orang guru ini berarti mereka telah diakui pemerintah sebagai guru profesional. Pihaknya berharap, para guru ini benar-benar menjadi guru profesional.
“Artinya, guru yang memang ditunggu siswa dan guru yang juga taat kepada pimpinan. Kemudian, bagi para sekolah yang telah memegang sertifikat ini memang sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku. Mulai 2018, mereka yang menjabat sebagai kepala sekolah ini harus memegang sertifikat,” jelas Amin Hidayat, usai pengukuhan.
Amin menambahkan, saat ini kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah merupakan leader atau manajer di sekolah sehingga tidak diperbolehkan mengajar, namun harus dapat mengelola sekolah yang dipimpinnya dengan sungguh-sungguh.
“Sistem sertifikasi yang sekarang itu didahului dengan uji kompetensi. Dalam uji kompetensi itu harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Jadi sekarang lebih rapi dan lebih tepat. Jika dia tidak memenuhi skor tertentu, dia tidak bisa ikut supervisor visitasi,” kata mantan Kepala SMAN 1 Purwodadi ini.
Amin berharap, bagi tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikat, agar meningkatkan kompetensinya, dan jika sewaktu-waktu ada tes atau yang sudah ikut pre tes PPG dan lolos diminta untuk mengikuti PPG (Pelatihan Profesi Guru).
“Juga kepada kepala sekolah yang belum, nanti secepatnya kita lampirkan karena kuota terbatas. Kita akan berkoordinasi sebab kepala sekolah juga harus mengikuti diklat kepala sekolah. Mulai tahun ini, Pemkab Grobogan mengangkat kepala sekolah baru itu setelah mendapat sertifikat. Jadi, jika dia sudah mempunyai sertifikat baru bisa dilantik. Yang sudah terlanjur, dahulu-dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan diklat kepala sekolah,” pungkasnya.
suarabaru.id/Hana Eswe