TEMANGGUNG- Terhimpit masalah perekonomian keluarga, dua orang warga Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, mencuri getah karet milik PTPN Afdeling IX Bojongrejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Dua pelaku tersebut Ngadiso (49) warga Dusun Sambak, Desa Selosabrang dan Su’ud Setiyawan (50) warga Dusun Baros, Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
“Saya nekad mengambil getah karet, karena terhimpit masalah ekonomi keluarga. Rencananya, uang hasil penjualan karet akan digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari dan keperluan biaya sekolah anak,” kata salah satu tersangka, Su’ud Setiyawan, Rabu ( 27/3).
Ia juga mengaku tidak mencuri getah karet yang menetes dari batang pohon dan ada di tempurung yang digunakan untuk wadah, melainkan hanya mengambil sisa-sisa getah karet di perkebunan tersebut.
“Saya tidak mencuri, hanya mengambil sisa getah karet yang ada di atas tanah di perkebunan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencananya getah karet yang diambil tersebut, akan dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kendal dengan harga Rp 4.000 per kilogramnya.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestariningsih mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas dari Polsek Bejen mendapatkan laporan dari pengelola perkebunan karet yang melaporkan adanya pencurian getah karet, di perkebunan Sukamangli, Afdeling Bojongrejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyanggongan di pertigaan Desa Selosabrang . Dalam penyanggongan tersebut, petugas menemukan Ngadiso yang kedapatan membawa getah karet dua karung dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze R berplat nomor AA 6205 EN.
“Selain mengamankan Ngadiso, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni Su’ud di kawasan perkebunan karet tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat petugas menangkap Su’ud , yang bersangkutan juga kedapatan membawa dua karung getah karet yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo H 5880 TM. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bejen guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Asisten PTPN Afdeling IX Bojongrejo, Samsuri mengatakan, karet yang dicuri oleh kedua tersangka tersebut bukan merupakan getah karet sisa. Karena, di lingkungan perkebunan karet tersebut, tidak ada getah karet yang tersisa.
“Biasanya, getah karet yang disadap tersebut ditaruh di atas tempurung kelapa yang dipasang pagi hari dan diambil pada sore harinya, atau sebaliknya,” katanya.
Akibat ulah kedua tersangka itu, PTPN Afdeling IX Bojongrejo menderita kerugian sekitar Rp 2,6 juta dan getah karet basah yang berhasil dibawa dua pelaku tersebut sebanyak 165 kilogram . Suarabaru.id/ Yon