Tindakan mengamankan dua pemuda Solo tersebut, dilakukan dalam rangka melaksanakan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), sebagaimana diinstruksikan Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati. Yaitu meningkatkan patroli malam ke sejumlah tempat yang dinilai rawan tindak kejahatan dan kriminalitas, termasuk tempat yang diindikasikan berpotensi untuk pesta sabu-sabu dan penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut menuai hasil, yakni menemukan dua pemuda yang mengaku bernama Tedy (23) dan Joko (22), keduanya warga asal Jebres, Kota Surakarta. Dari informasi masyarakat, kedatangan kedua pemuda tersebut diindikasikan akan melakukan pesta sabu di kamar hotel untuk acara weekend malem mingguan akhir pekan, bersama dua wanita muda. Polisi yang memperoleh informasi ini, segera mengatur strategi untuk melakukan penggrebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suharjo bersama jajarannya dengan melibatkan Kanit Resnarkoba Polres Wonogiri Ipda Purwanto.
Dua pemuda asal Kota Bengawan tersebut, diketahui menginap di Kamar Nomor 113 salah sebuah hotel di Kota Wonogiri. Saat digrebek, Joko mengaku hanya sekadar diminta untuk menemani Tedy menagih utang ke Wonogiri. Tapi petugas tidak langsung percaya pada pengakuannya, dan kemudian melakukan penggeledahan ke kamar mandi. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti serbuk sabu-sabu yang diwadah dalam klip kantong plastik yang disembunyikan di closet toilet kamar hotel. Petugas juga menemukan peralatan bong tabung kaca lengkap dengan pipa penyedotnya, yang lazim dipakai untuk fasilitas pesta atau mengonsumsi sabu-sabu. Juga diamankan barang bukti dua buah korek api gas. Dua wanita muda yang diduga dikencani untuk menemani Tedy dan Joko, buru-buru kabur meninggalkan lokasi, ketika mengetahui ada penggrebekan yang dilakukan polisi.
Saat penggrebekan pada waktu dinihari tersebut, petugas juga memeriksa urine kedua pemuda tadi, dan menemukan hasil positif sebagai pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman yakni jenis sabu. Yang tindakannya tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Yang ancaman hukumannya pindana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.